Home / Daerah / Pemerintah / Sarolangun

Selasa, 4 November 2025 - 15:01 WIB

Bupati Hurmin Bagikan 886 SK PPPK Tahap 2

Bupati Sarolangun, H. Hurmin, S.E.,

Bupati Sarolangun, H. Hurmin, S.E.,

Sarolangun, Aksarabrita.com // Pemerintah Kabupaten Sarolangun kembali menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) untuk formasi tahun 2024. Pada tahap kedua ini, sebanyak 886 orang menerima SK dalam kegiatan yang berlangsung khidmat di Lapangan Gunung Kembang, Selasa (04/11/2025).

Bupati Sarolangun, H. Hurmin, S.E., memimpin langsung prosesi penyerahan SK. Ia hadir bersama jajaran Forkopimda dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sarolangun.

Sebelumnya, pada Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah menyerahkan 2.364 SK PPPK pada tahap pertama untuk formasi yang sama.

Dalam sambutannya, Bupati Hurmin memberikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK dan mendorong mereka untuk bekerja profesional.

“Selamat kepada seluruh penerima SK PPPK. Jadikan momentum ini sebagai awal pengabdian terbaik bagi masyarakat Sarolangun. Pemerintah daerah membutuhkan aparatur yang bekerja profesional, berintegritas, dan melayani,” tegasnya.

Baca Juga :  Tangis Sri Mulyani Pecah, Pegawai Iringi Perpisahan Penuh Haru

Bupati Hurmin juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur daerah melalui visi “Sarolangun MAJU” (Muda, Agamis, Jujur, dan Unggul).

“Kita ingin Sarolangun semakin maju. Untuk itu, kita membutuhkan SDM yang kompeten, berkarakter, dan sejalan dengan semangat Sarolangun MAJU. Mari bersama-sama bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya menutup kegiatan.

Share :

Baca Juga

Daerah

TK Kartika II-24 Dilepas, Dandim Kerinci Sampaikan Pesan Inspiratif

Batang Hari

Peserta Tes PPPK Tahap 2 Wajib Cetak Ulang Kartu Ujian

Daerah

Ombudsman On the Spot: Pemkab Kerinci Dukung Digitalisasi Administrasi Pelayanan Stunting
Benarkah PNS Boleh Poligami? Simak Penjelasan Resmi BKN

Nasioanal

Benarkah PNS Boleh Poligami? Simak Penjelasan Resmi BKN
PPPK Paruh Waktu Surati DPR RI Jelang CASN 2026 (Foto. Lintasedukasi.com)

Pemerintah

PPPK Paruh Waktu Surati DPR RI Jelang CASN 2026

Batang Hari

Kebakaran Hebat Terjadi di Siulak,  Pasar Senin

Batang Hari

Waspada! 21 Jenis Penyakit Ini Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2025

Batang Hari

Warga Protes Jadwal Mobil Tambang di Jambi