JAKARTA – Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) mengambil langkah strategis dengan mengajukan permohonan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Audiensi tersebut diajukan sebagai bentuk perjuangan untuk mengawal dan memastikan kejelasan nasib PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia, terutama menjelang rekrutmen CASN 2026. Selasa (31/4/26).
Langkah ini juga dilatarbelakangi kekhawatiran akan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang belakangan mencuat di sejumlah daerah.
Ketua PPWI, Herru Gama Yudha, menegaskan bahwa wacana PHK massal terhadap PPPK paruh waktu tidak memiliki dasar yang kuat.
Ia menjelaskan, posisi anggaran PPPK paruh waktu tidak masuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan berada pada belanja barang dan jasa.
“PPPK paruh waktu dianggarkan di belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Jadi jika aturan pembatasan diterapkan, yang terdampak seharusnya bukan PPPK paruh waktu,” ujarnya. dikutip Lintasedukasi.com
Kebijakan yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total anggaran daerah.
PPWI juga menyoroti lambatnya proses penataan tenaga non-ASN. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah ditegaskan bahwa tenaga honorer harus dituntaskan melalui skema pengangkatan menjadi ASN PPPK.
Menurut Herru, skema PPPK paruh waktu sejatinya merupakan tahap transisi sebelum diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Ia mengingatkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah tidak lalai dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, terutama bagi tenaga yang telah terdata dalam database BKN.
“Jangan sampai lambatnya regulasi dari pusat membuat hak PPPK paruh waktu terabaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, PPWI menilai bahwa seleksi CASN 2026 akan menjadi momentum penting dalam proses “naik kelas” PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
PPWI mendorong pemerintah membuka formasi khusus yang hanya dapat diikuti oleh PPPK paruh waktu, sebagai bentuk afirmasi kebijakan.
Skema ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan karier para pegawai, sekaligus menuntaskan persoalan tenaga honorer yang telah berlangsung lama.
Dengan dilayangkannya surat audiensi ke DPR, KemenPANRB, dan BKN, PPWI berharap pemerintah segera memberikan kepastian regulasi.
Langkah ini diharapkan mampu menjawab keresahan PPPK paruh waktu, sekaligus memastikan mereka mendapatkan hak yang setara dalam sistem ASN nasional.
Sumber: Lintasedukasi.com




















