Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Selasa, 4 November 2025 - 16:15 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Gagalkan Ribuan Liter BBM Ilegal

Polda Jambi Gagalkan Pengangkutan 32 Ribu Liter BBM Ilegal dari  Sumsel (Dok.Humas Polda Jambi)

Polda Jambi Gagalkan Pengangkutan 32 Ribu Liter BBM Ilegal dari Sumsel (Dok.Humas Polda Jambi)

Jambi, Aksarbrita.com // Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menggagalkan pengangkutan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal dari Sumatera Selatan menuju Riau.

Dalam operasi pada Sabtu (1/11/2025), petugas menangkap dua unit truk tangki bermuatan solar olahan ilegal di dua lokasi berbeda. Kedua truk berwarna biru-putih dan bertuliskan PT NBS pada badan tangki.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal yang akan melintas ke Jambi.

“Tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung menyisir sepanjang Jalan Lintas Jambi–Palembang. Sekitar pukul 10.30 WIB kami menghentikan satu unit truk tangki di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Tidak lama kemudian kami juga menangkap satu unit lainnya di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi,” ujar Kompol Hadi, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga :  Wako Sungai Penuh Hadiri APEKSI Outlook 2026

Petugas mengamankan dua sopir, masing-masing S (69) warga Pekanbaru, dan RAR (24) warga Tapanuli Selatan. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku mengangkut BBM dari lokasi pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Mereka berencana membawa BBM tersebut ke Pekanbaru, Riau, untuk menyimpannya di garasi atau gudang milik PT NBS.

“Para sopir mengakui bahwa muatan solar olahan itu tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas,” tegas Hadi.

Total BBM yang mereka angkut mencapai 32.589 liter, menggunakan dua truk tangki Mitsubishi Tronton.

Setelah memeriksa keduanya, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  MoU Kerinci–Kejari, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Ditreskrimsus Polda Jambi saat ini menelusuri jaringan pemasok dan penerima BBM ilegal untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. (Tim)

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Demo DPR Hari Ini, Jakarta Macet Parah
Skuter Listrik Omoway Resmi Meluncur

Nasioanal

Skuter Listrik Omoway Resmi Meluncur

Daerah

Kapolri Ganti Kapolda Jambi dan Sejumlah Pejabat Utama
Logo OJK

Nasioanal

OJK Terbitkan Perlindungan Nasabah Diperketat
(Foto: BPMI Setpres)

Nasioanal

Prabowo, Dana Korupsi CPO Rp13 Triliun Dukung Beasiswa LPDP

Batang Hari

Susunan Pemain Indonesia vs Filipina U-23: Jens Raven Cadangan
sidang vonis eks Kapolres Ngada

Hukum & Kriminal

Terbukti Cabuli Anak, Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara

Nasioanal

Donald Trump Puji Prabowo di KTT Perdamaian Gaza