Game, Aksarabrita.com // Sejumlah instansi pemerintah mulai menetapkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi. Penetapan NI ini menjadi tahapan penting menuju pengangkatan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, satu pertanyaan besar masih menjadi sorotan: kapan gaji pertama PPPK Paruh Waktu dibayarkan?
NI atau Nomor Induk berfungsi sebagai identitas resmi pegawai ASN. Di dalamnya tercantum data penting seperti tanggal lahir, jenis kelamin, tahun pengangkatan pertama, hingga nomor urut pegawai. Lebih dari itu, NI menjadi dasar hukum bagi instansi untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan NI PPPK Paruh Waktu, instansi akan menerbitkan SK pengangkatan sesuai formasi dan jabatan yang telah ditetapkan.
Tahap berikutnya, PPPK Paruh Waktu mengikuti pelantikan sekaligus menandatangani perjanjian kerja. Dalam regulasi ASN, masa kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Diktum Ketiga Belas Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun hingga yang bersangkutan berpeluang diangkat menjadi PPPK.
Peran SPMT dan TMT dalam Pencairan Gaji
Usai pelantikan, PPPK Paruh Waktu wajib melapor ke instansi penempatan. Pada tahap ini, pegawai akan menerima dokumen penting berupa:
- Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT)
- Tanggal Mulai Tugas (TMT)
Terbitnya SPMT menandai hari pertama PPPK Paruh Waktu mulai bekerja secara resmi di unit kerja masing-masing. Dokumen inilah yang menjadi salah satu dasar utama dalam proses pembayaran gaji.
Karena jadwal pelantikan serta penerbitan SPMT/TMT berbeda di tiap instansi, waktu pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu juga tidak seragam.
Berdasarkan praktik di sejumlah instansi, terdapat dua skema pencairan gaji pertama:
- November–Desember 2025, bagi instansi yang lebih cepat menyelesaikan pelantikan dan administrasi
- Januari 2026, bagi instansi yang menyesuaikan dengan anggaran dan kebijakan daerah
Dengan demikian, gaji pertama PPPK Paruh Waktu cair setelah pelantikan dan SPMT diterbitkan, sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur jam kerja, sumber pendanaan, serta skema penghasilan.
PPPK Paruh Waktu menjalankan jam kerja lebih singkat, yakni:
- 4 jam per hari, atau
- 20 jam per minggu
Dengan jam kerja tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu lebih kecil dibanding PPPK Penuh Waktu. Meski begitu, regulasi tetap memberi jaminan penghasilan yang layak.
Berdasarkan Diktum Kesembilan Belas KepmenPAN-RB 16/2025, ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu antara lain:
- Besaran gaji paling sedikit sama dengan upah terakhir saat masih berstatus honorer
- Disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK di daerah masing-masing
Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan oleh jenis formasi, melainkan menyesuaikan kemampuan anggaran instansi dan standar upah minimum daerah.
Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sepanjang memenuhi persyaratan dan menunjukkan kinerja yang baik selama masa kontrak. ***









