Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:27 WIB

Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Aturannya!

Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Aturannya!

Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Aturannya!

Game, Aksarabrita.com // Sejumlah instansi pemerintah mulai menetapkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi. Penetapan NI ini menjadi tahapan penting menuju pengangkatan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, satu pertanyaan besar masih menjadi sorotan: kapan gaji pertama PPPK Paruh Waktu dibayarkan?

NI atau Nomor Induk berfungsi sebagai identitas resmi pegawai ASN. Di dalamnya tercantum data penting seperti tanggal lahir, jenis kelamin, tahun pengangkatan pertama, hingga nomor urut pegawai. Lebih dari itu, NI menjadi dasar hukum bagi instansi untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan NI PPPK Paruh Waktu, instansi akan menerbitkan SK pengangkatan sesuai formasi dan jabatan yang telah ditetapkan.

Tahap berikutnya, PPPK Paruh Waktu mengikuti pelantikan sekaligus menandatangani perjanjian kerja. Dalam regulasi ASN, masa kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Diktum Ketiga Belas Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun hingga yang bersangkutan berpeluang diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga :  Stumble Guys 15 April 2026, Kode Redeem Terbaru

Peran SPMT dan TMT dalam Pencairan Gaji

Usai pelantikan, PPPK Paruh Waktu wajib melapor ke instansi penempatan. Pada tahap ini, pegawai akan menerima dokumen penting berupa:

  • Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT)
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT)

Terbitnya SPMT menandai hari pertama PPPK Paruh Waktu mulai bekerja secara resmi di unit kerja masing-masing. Dokumen inilah yang menjadi salah satu dasar utama dalam proses pembayaran gaji.

Karena jadwal pelantikan serta penerbitan SPMT/TMT berbeda di tiap instansi, waktu pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu juga tidak seragam.

Berdasarkan praktik di sejumlah instansi, terdapat dua skema pencairan gaji pertama:

  • November–Desember 2025, bagi instansi yang lebih cepat menyelesaikan pelantikan dan administrasi
  • Januari 2026, bagi instansi yang menyesuaikan dengan anggaran dan kebijakan daerah

Dengan demikian, gaji pertama PPPK Paruh Waktu cair setelah pelantikan dan SPMT diterbitkan, sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Baca Juga :  Viral, Pukul Pengendara Tak Diberi Uang Akhirnya Ditangkap Polisi

Ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur jam kerja, sumber pendanaan, serta skema penghasilan.

PPPK Paruh Waktu menjalankan jam kerja lebih singkat, yakni:

  • 4 jam per hari, atau
  • 20 jam per minggu

Dengan jam kerja tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu lebih kecil dibanding PPPK Penuh Waktu. Meski begitu, regulasi tetap memberi jaminan penghasilan yang layak.

Berdasarkan Diktum Kesembilan Belas KepmenPAN-RB 16/2025, ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu antara lain:

  • Besaran gaji paling sedikit sama dengan upah terakhir saat masih berstatus honorer
  • Disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK di daerah masing-masing

Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan oleh jenis formasi, melainkan menyesuaikan kemampuan anggaran instansi dan standar upah minimum daerah.

Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sepanjang memenuhi persyaratan dan menunjukkan kinerja yang baik selama masa kontrak. ***

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Tragedi Laut Sulawesi: KM Barcelona V Hangus Terbakar di Talise

Nasioanal

Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Triliunan Rupiah
Anggaran Publikasi Media Pemkot Sungai Penuh Naik di 2026

Daerah

Kabar Baik! Pemkot Sungai Penuh Tambah Anggaran Publikasi

Kesehatan & Olahraga

Timnas Indonesia Berpeluang Menang Kontra Arab Saudi

Batang Hari

Senin 18 Agustus 2025 Ditetapkan Cuti Bersama Nasional

Daerah

Wabup Murison Hadiri Haflah Al-Qur’an LPTQ Bersama Ustadz Syamsuri Firdaus 
Jambi Raih Anugerah Pertama Keterbukaan Informasi Publik 2025

Daerah

Jambi Raih Anugerah Pertama Keterbukaan Informasi Publik 2025
Seleksi PPPK 2026 Fokus Honorer, dan 32 Ribu Pegawai SPPG

Nasioanal

Seleksi PPPK 2026 Fokus Honorer, dan 32 Ribu Pegawai SPPG