Home / Pemerintah

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:01 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Ini Faktanya!

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Ini Faktanya!

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Ini Faktanya!

Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah memastikan PPPK Paruh Waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Kepastian ini menjawab keraguan ribuan pegawai menjelang Idulfitri.

Status paruh waktu tidak menghapus hak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, besaran THR menyesuaikan gaji dan tunjangan yang tercantum dalam kontrak kerja masing-masing.

Skema PPPK Paruh Waktu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan ini mengatur penataan tenaga non-ASN secara bertahap.

Pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 untuk mengatur penghasilan PPPK Paruh Waktu.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa PPPK merupakan WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dan tercatat resmi dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri HUT ke-67 Kabupaten Kerinci

Besaran THR bergantung pada penghasilan bulanan. Nilai gaji ditentukan melalui kontrak kerja dengan mempertimbangkan:

  • Beban tugas
  • Jam kerja
  • Kondisi fiskal daerah
  • Standar Biaya Masukan (SBM)

Berikut estimasi gaji berdasarkan jenis jabatan:

  • Guru: Rp800.000 – Rp4.300.000
  • Tenaga Kesehatan: Rp2.000.000 – Rp5.200.000
  • Tenaga Teknis Lapangan: Rp1.400.000 – Rp3.700.000
  • Administrasi Umum: Rp1.300.000 – Rp3.200.000
    (Daerah fiskal rendah: Rp300.000 – Rp600.000)

Estimasi THR berkisar Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000, tergantung gaji pokok dan tunjangan melekat.

THR mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan atau uang beras
  • Jaminan sosial (JKM dan JKK)

THR tidak memasukkan Tunjangan Kinerja (Tukin) secara penuh.

Pemerintah menanggung pajak penghasilan. Pegawai menerima dana dalam kondisi bersih.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Zubir Buka Diklat bagi Anggota Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Pemerintah menargetkan pencairan paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri. Jadwal resmi akan dituangkan dalam aturan teknis terbaru.**

Share :

Baca Juga

Wabup Katamso Sambut Wamenaker RI di Jambi

Daerah

Wabup Katamso Sambut Wamenaker RI di Jambi

Batang Hari

Aturan Penggunaan Atribut ASN dan PPPK Terbaru Tahun 2025
Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Aturannya!

Nasioanal

Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Aturannya!

Nasioanal

Suarat Edaran KemenPANRB, Peluang PPPK Paruh Waktu Ditutup
Pemkab Kerinci Gelar Operasi Pasar di Siulak

Daerah

Pemkab Kerinci Gelar Operasi Pasar di Siulak
Kemenhan Bekali Awak Media Prosedur Kedaruratan di Daerah Rawan TA 2025

Nasioanal

Kemenhan Bekali Jurnalis Hadapi Daerah Rawan Bencana
Waspada! Informasi Pendaftaran PPPK Kemenag 2026 Ternyata Hoaks

Pemerintah

Waspada! Informasi Pendaftaran PPPK Kemenag 2026 Ternyata Hoaks
Kemenag Buka Program Kampung Zakat 2026,

Pemerintah

Kemenag Buka Program Kampung Zakat 2026, Daftar Gratis