Aksarabrita.com // Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pengelolaan zakat wajib mengikuti ketentuan syariat Islam. Ia menolak keras penggunaan zakat di luar delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an.
Penegasan ini sekaligus menjawab disinformasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Zakat tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat diberikan kepada yang bukan asnaf. Ini persoalan syariah,” tegas Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Zakat Wajib Sesuai QS At-Taubah Ayat 60
Menag merujuk langsung pada Al-Qur’an, khususnya QS At-Taubah ayat 60, yang menetapkan delapan golongan penerima zakat.
Delapan asnaf tersebut meliputi:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Riqab
- Gharimin
- Fii sabilillah
- Ibnu sabil
Ia meminta seluruh pihak menjaga kemurnian distribusi zakat agar tidak melenceng dari ketentuan agama.
“Berikan zakat sesuai asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat kepada yang tidak berhak,” ujarnya.
Kemenag Pastikan Tak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga memastikan bahwa Kemenag tidak pernah menetapkan kebijakan penyaluran zakat untuk program MBG.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan zakat selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Menurutnya, Pasal 25 UU tersebut mewajibkan penyaluran zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam. Pasal 26 mengatur pendistribusian berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat merupakan amanah umat. Kami menjaga dan menyalurkannya sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik selalu menjadi prioritas,” tegas Thobib.
Pengelolaan Zakat Diawasi dan Diaudit
Thobib menjelaskan bahwa lembaga resmi mengelola zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemerintah mengawasi dan mengaudit pengelolaan tersebut secara berkala.
Pengelolaan zakat nasional berada di bawah koordinasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mengantongi izin resmi.
Ia mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar dana zakat tersalurkan tepat sasaran dan sesuai syariat.
“Kinerja Baznas dan LAZ diaudit auditor independen secara berkala untuk menjaga akuntabilitas,” pungkasnya.









