Home / Religi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:39 WIB

Zakat Tak Boleh untuk MBG! Menag Tegaskan Hanya untuk 8 Asnaf

Menteri Agama Nasaruddin Umar Rabu (25/3/2026).

Menteri Agama Nasaruddin Umar Rabu (25/3/2026).

Aksarabrita.com // Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pengelolaan zakat wajib mengikuti ketentuan syariat Islam. Ia menolak keras penggunaan zakat di luar delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an.

Penegasan ini sekaligus menjawab disinformasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Zakat tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat diberikan kepada yang bukan asnaf. Ini persoalan syariah,” tegas Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Zakat Wajib Sesuai QS At-Taubah Ayat 60

Menag merujuk langsung pada Al-Qur’an, khususnya QS At-Taubah ayat 60, yang menetapkan delapan golongan penerima zakat.

Delapan asnaf tersebut meliputi:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil
  • Muallaf
  • Riqab
  • Gharimin
  • Fii sabilillah
  • Ibnu sabil
Baca Juga :  Kodim 0417/Kerinci Gelar Fun Glove Meriahkan HUT TNI ke-80

Ia meminta seluruh pihak menjaga kemurnian distribusi zakat agar tidak melenceng dari ketentuan agama.

“Berikan zakat sesuai asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat kepada yang tidak berhak,” ujarnya.

Kemenag Pastikan Tak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga memastikan bahwa Kemenag tidak pernah menetapkan kebijakan penyaluran zakat untuk program MBG.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan zakat selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurutnya, Pasal 25 UU tersebut mewajibkan penyaluran zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam. Pasal 26 mengatur pendistribusian berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Baca Juga :  Walikota Alfin Kukuhkan Forum Kota Sungai Penuh Sehat

“Zakat merupakan amanah umat. Kami menjaga dan menyalurkannya sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik selalu menjadi prioritas,” tegas Thobib.

Pengelolaan Zakat Diawasi dan Diaudit

Thobib menjelaskan bahwa lembaga resmi mengelola zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemerintah mengawasi dan mengaudit pengelolaan tersebut secara berkala.

Pengelolaan zakat nasional berada di bawah koordinasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mengantongi izin resmi.

Ia mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar dana zakat tersalurkan tepat sasaran dan sesuai syariat.

“Kinerja Baznas dan LAZ diaudit auditor independen secara berkala untuk menjaga akuntabilitas,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pidato Politik AHY: Pemerintah Janjikan Ekonomi Tumbuh, Tapi Malah Utang Yang Meroket

Daerah

Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Pahami 4 Tanggung Jawab Ini

Batang Hari

Dedy Putra Resmi Jadi Bupati Bungo: Ajak Warga Bersatu Membangun Daerah

Nasioanal

Prabowo Lawatan Internasional Bawa Pulang Investasi Triliunan

Nasioanal

Prabowo Subianto Akan Berpidato di Sidang Umum PBB
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra. Foto Liputan6.com

Hukum & Kriminal

Bripda Torino Tobo Dara Aniaya Dua Siswa SPN, Polda NTT Jatuhkan PTDH

Nasioanal

Menpora Baru Masih Misteri, Nama Raffi Ahmad Ikut Disebut

Daerah

Gubernur Ajukan Ulang Permohonan Lahan untuk TPA Regional Kerinci Sungai Penuh