Home / Pemerintah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:30 WIB

PMK 13/2026 Resmi Terbit! Tapi PPPK Paruh Waktu Belum Jelas Dapat THR dan Gaji ke-13

PMK 13/2026 Resmi Terbit! Tapi PPPK Paruh Waktu Belum Jelas Dapat THR dan Gaji ke-13

PMK 13/2026 Resmi Terbit! Tapi PPPK Paruh Waktu Belum Jelas Dapat THR dan Gaji ke-13

Nasional, Aksarabrita.com – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 membawa kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia itu menjadi pedoman pelaksanaan pencairan hak keuangan bagi pegawai pemerintah menjelang Hari Raya.

Namun, di balik kabar tersebut muncul satu pertanyaan besar di kalangan tenaga pemerintah: status PPPK Paruh Waktu belum disebut secara spesifik dalam aturan tersebut.

Regulasi Hanya Menyebut PPPK Secara Umum

Dalam dokumen resmi PMK 13/2026, pemerintah mencantumkan kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum. Regulasi tidak membedakan antara PPPK penuh waktu dengan PPPK paruh waktu.

Kondisi ini membuat banyak PPPK paruh waktu mempertanyakan apakah mereka juga berhak menerima THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2026.

Baca Juga :  Masa Depan PPPK: Kontrak Lebih Panjang, Kompetensi Jadi Kunci

Pada bagian tabel jenis dokumen pembayaran, tercantum kode:

  • SPM THR PPPK (Kode 252) untuk pembayaran THR gaji PPPK.

Meski demikian, aturan tersebut tidak memberikan penjelasan tambahan apakah skema pembayaran itu otomatis mencakup PPPK paruh waktu atau hanya berlaku bagi PPPK penuh waktu yang telah memiliki struktur penggajian tetap dalam APBN atau APBD.

Penentuan THR Biasanya Berdasarkan Tiga Faktor

Secara administratif, pemberian THR kepada ASN umumnya mengikuti beberapa ketentuan utama, antara lain:

  1. Status resmi sebagai ASN
  2. Sumber penggajian dari APBN atau APBD
  3. Ketentuan teknis dalam regulasi turunan pemerintah

Jika mengacu pada prinsip tersebut, kejelasan status PPPK paruh waktu dalam sistem penggajian menjadi faktor penting untuk menentukan hak mereka menerima THR maupun gaji ke-13.

Daerah Masih Menunggu Kepastian

Hingga kini, banyak pemerintah daerah belum mengambil keputusan terkait pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu. Hal ini terjadi karena belum adanya penegasan teknis dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Update PPPK Guru Madrasah: Formasi 630 Ribu Sedang Diusulkan

Beberapa pihak berharap klarifikasi segera datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui aturan tambahan.

Publik dan para pegawai kini menunggu kemungkinan terbitnya:

  • Surat edaran tambahan dari pemerintah pusat
  • Penegasan resmi dari kementerian terkait
  • Aturan turunan yang secara eksplisit menyebut PPPK paruh waktu

Kepastian regulasi dinilai sangat penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di tingkat daerah. Tanpa penegasan resmi, pemerintah daerah bisa menerapkan kebijakan yang berbeda dalam pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026.

Karena itu, banyak PPPK paruh waktu berharap pemerintah segera memberikan kejelasan. Dengan begitu, seluruh ASN dapat memperoleh kepastian terkait hak keuangan mereka menjelang Hari Raya tahun ini.**

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia Usai Khutbah Jumat 
Prabowo Dorong Kolaborasi Global Lawan Kejahatan Lintas Batas di KTT APEC 2025

Nasioanal

Prabowo Dorong Kolaborasi Global Lawan Kejahatan Lintas Batas
Sidang Isbat Ramadan 2026 Digelar Hari Ini

Pemerintah

Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 Digelar Hari Ini, Cek Jadwal!
Wakil Bupati Kerinci H. Murison

Daerah

H. Murison Ajak Tani Merdeka Mitra Pemerintah 
PPPK Paruh Waktu: Masa Transisi yang Kini Berakhir

Nasioanal

BKN Sampaikan PPPK Paruh Waktu Tak Permanen, Bisa Dipecat
Foto Ilustrasi PPPK Dok. Diskominfo Muaro Jambi

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus, Honorer Mulai Panik
Prabowo Matangkan Proyek Kampung Haji di Makkah (Dok. Setkab RI)

Nasioanal

Prabowo Matangkan Proyek Kampung Haji di Makkah
Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Guru Madrasah Swasta

Pemerintah

Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Guru Madrasah Swasta, TPG Cair Tepat Waktu