Nasional, Aksarabrita.com – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 membawa kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia itu menjadi pedoman pelaksanaan pencairan hak keuangan bagi pegawai pemerintah menjelang Hari Raya.
Namun, di balik kabar tersebut muncul satu pertanyaan besar di kalangan tenaga pemerintah: status PPPK Paruh Waktu belum disebut secara spesifik dalam aturan tersebut.
Regulasi Hanya Menyebut PPPK Secara Umum
Dalam dokumen resmi PMK 13/2026, pemerintah mencantumkan kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum. Regulasi tidak membedakan antara PPPK penuh waktu dengan PPPK paruh waktu.
Kondisi ini membuat banyak PPPK paruh waktu mempertanyakan apakah mereka juga berhak menerima THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2026.
Pada bagian tabel jenis dokumen pembayaran, tercantum kode:
- SPM THR PPPK (Kode 252) untuk pembayaran THR gaji PPPK.
Meski demikian, aturan tersebut tidak memberikan penjelasan tambahan apakah skema pembayaran itu otomatis mencakup PPPK paruh waktu atau hanya berlaku bagi PPPK penuh waktu yang telah memiliki struktur penggajian tetap dalam APBN atau APBD.
Penentuan THR Biasanya Berdasarkan Tiga Faktor
Secara administratif, pemberian THR kepada ASN umumnya mengikuti beberapa ketentuan utama, antara lain:
- Status resmi sebagai ASN
- Sumber penggajian dari APBN atau APBD
- Ketentuan teknis dalam regulasi turunan pemerintah
Jika mengacu pada prinsip tersebut, kejelasan status PPPK paruh waktu dalam sistem penggajian menjadi faktor penting untuk menentukan hak mereka menerima THR maupun gaji ke-13.
Daerah Masih Menunggu Kepastian
Hingga kini, banyak pemerintah daerah belum mengambil keputusan terkait pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu. Hal ini terjadi karena belum adanya penegasan teknis dari pemerintah pusat.
Beberapa pihak berharap klarifikasi segera datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui aturan tambahan.
Publik dan para pegawai kini menunggu kemungkinan terbitnya:
- Surat edaran tambahan dari pemerintah pusat
- Penegasan resmi dari kementerian terkait
- Aturan turunan yang secara eksplisit menyebut PPPK paruh waktu
Kepastian regulasi dinilai sangat penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di tingkat daerah. Tanpa penegasan resmi, pemerintah daerah bisa menerapkan kebijakan yang berbeda dalam pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Karena itu, banyak PPPK paruh waktu berharap pemerintah segera memberikan kejelasan. Dengan begitu, seluruh ASN dapat memperoleh kepastian terkait hak keuangan mereka menjelang Hari Raya tahun ini.**









