Home / Nasioanal

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:48 WIB

WFH ASN Berlaku Mulai 1 April 2026, Jumat Kerja dari Rumah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto,  dalam konferensi (31/3/2026) Foto CNBC Indonesia)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi (31/3/2026) Foto CNBC Indonesia)

Aksarabrita com – Pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Pemerintah menerapkan aturan ini di instansi pusat dan daerah untuk mendorong pola kerja yang lebih fleksibel.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan langsung kebijakan tersebut dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026). Ia menjelaskan pemerintah mengatur WFH satu hari kerja dalam sepekan, tepat setiap Jumat.

Pemerintah merancang kebijakan ini sebagai langkah antisipasi sekaligus bagian dari transformasi budaya kerja nasional. Pemerintah menargetkan peningkatan efisiensi dan mendorong sistem kerja modern di lingkungan ASN.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menjaga kinerja ASN tetap optimal sekaligus mempercepat adaptasi terhadap pola kerja yang dinamis dan berbasis teknologi.

Baca Juga :  Prabowo Temui 13 Bos Raksasa Jepang di Tokyo

Share :

Baca Juga

Nasioanal

KPU RI, Gelar Konferensi Pers Hari Pertama Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
SPBU Tanah Kampung

Nasioanal

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ini Daftar Terbaru di Semua SPBU
Mobil Pengangkut Makanan Gratis Tabrak Siswa SD di Cilincing

Hukum & Kriminal

Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing,14 Anak Terluka

Batang Hari

Terus Menangis, Ini Kondisi Korban Salah Khitan di Kerinci

Daerah

Oknum polisi dilaporkan ke Propam Polda Jambi
Mendagri Tito Karnavian WFH Wajib Diterapkan didaerah

Nasioanal

Mendagri Tito Karnavian WFH Wajib Diterapkan didaerah
Presiden Prabowo Bahas Stimulus Ekonomi Baru

Daerah

Prabowo Gelar Rapat di Kertanegara, Bahas Stimulus Ekonomi Baru
Gus Ipul Tutup Celah Korupsi di Kemensos

Nasioanal

Gus Ipul Tutup Celah Korupsi di Kemensos, Larang Lobi dalam Pengadaan