Aksarabrita com – Pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Pemerintah menerapkan aturan ini di instansi pusat dan daerah untuk mendorong pola kerja yang lebih fleksibel.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan langsung kebijakan tersebut dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026). Ia menjelaskan pemerintah mengatur WFH satu hari kerja dalam sepekan, tepat setiap Jumat.
Pemerintah merancang kebijakan ini sebagai langkah antisipasi sekaligus bagian dari transformasi budaya kerja nasional. Pemerintah menargetkan peningkatan efisiensi dan mendorong sistem kerja modern di lingkungan ASN.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menjaga kinerja ASN tetap optimal sekaligus mempercepat adaptasi terhadap pola kerja yang dinamis dan berbasis teknologi.









