Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Tanjung Jabung Barat

Rabu, 29 April 2026 - 08:29 WIB

Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Betara dalam sepekan terakhir. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka di lokasi berbeda dan menyita sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku lebih dulu, yakni HY (36), JM (34), dan BO (39).

Penangkapan dilakukan pada Kamis, (23/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Betara 10, Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu, ganja, alat hisap, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu, satu kaleng rokok berisi ganja, dua bong, satu kaca pirex, lima ponsel Android, uang tunai Rp205 ribu, serta plastik klip kosong dan sendok pipet.

Baca Juga :  Gus Ipul Tutup Celah Korupsi di Kemensos, Larang Lobi dalam Pengadaan

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Mereka mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang narapidana di dalam lapas berinisial CCP.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengarah pada satu pelaku lain, yakni RK (47). Ia diduga berperan sebagai penyimpan narkotika jenis sabu.

Tim opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap RK pada Rabu, 27 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Pinang Merah, Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara. Tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan RK, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,46 gram, uang tunai Rp6,8 juta, satu unit ponsel, serta catatan transaksi yang diduga terkait peredaran narkoba.

Baca Juga :  Cara Edit Foto Miniatur AI dengan Gemini dan Membuatnya Jadi Bergerak

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat sesuai aturan yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tanjab Barat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir. ***

Share :

Baca Juga

Viral! Pendaki Tantang Maut di Kawah Kerinci, TNKS Selidiki

Kerinci

Viral! Pendaki Nekat Rebahan di Bibir Kawah Kerinci

Game

Wako Alfin & Wawako Azhar Buka Lomba Olahraga Tradisional Semarak HUT RI ke-80

Daerah

Penutupan Jambore PKK, Pj. Bupati Asraf Terkesan Dengan Lomba Masakan Pangan lokal Untuk Mencegah Stunting
UAS: Abdul Wahid Pernah Ingin Mundur dari Jabatan Gubernur

Hukum & Kriminal

UAS: Abdul Wahid Pernah Ingin Mundur dari Jabatan Gubernur

Batang Hari

Bibit Siklon Tropis 90S Terpantau di Barat Daya Sumatera, BMKG: Potensi Rendah dalam 72 Jam

Batang Hari

Pawai  HUT RI ke-80 di Jambi  Meriah Meski Diguyur Hujan
Bupati Kerinci meninjau pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci

Daerah

Bupati Kerinci Tinjau RSUD Baru, Pastikan Layanan Maksimal
Dispora Kerinci Gelar Turnamen MLBB Berhadiah, Slot Terbatas

Daerah

Buruan Daftar, Dispora Kerinci Gelar Turnamen MLBB Berhadiah, Slot Terbatas