Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Tanjung Jabung Barat

Rabu, 29 April 2026 - 08:29 WIB

Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Betara dalam sepekan terakhir. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka di lokasi berbeda dan menyita sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku lebih dulu, yakni HY (36), JM (34), dan BO (39).

Penangkapan dilakukan pada Kamis, (23/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Betara 10, Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu, ganja, alat hisap, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu, satu kaleng rokok berisi ganja, dua bong, satu kaca pirex, lima ponsel Android, uang tunai Rp205 ribu, serta plastik klip kosong dan sendok pipet.

Baca Juga :  Kode Redeem Roblox 13 April 2026 Terbaru: Klaim Aksesori Keren!

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Mereka mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang narapidana di dalam lapas berinisial CCP.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengarah pada satu pelaku lain, yakni RK (47). Ia diduga berperan sebagai penyimpan narkotika jenis sabu.

Tim opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap RK pada Rabu, 27 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Pinang Merah, Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara. Tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan RK, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,46 gram, uang tunai Rp6,8 juta, satu unit ponsel, serta catatan transaksi yang diduga terkait peredaran narkoba.

Baca Juga :  Arab Saudi Siap Tempur Hadapi Indonesia di Jeddah

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat sesuai aturan yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tanjab Barat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir. ***

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako Ahmadi Gelar Silaturahmi Bersama Jemaah Calon Haji Kota Sungai Penuh
Safari Jumat, Wali Kota Alfin Ajak Wujudkan Kota Sungai Penuh Peduli Lingkungan

Daerah

Safari Jumat, Wali Kota Alfin Ajak Masyarkat Peduli Lingkungan

Daerah

Pemkab Kerinci Melalui Dinas Kominfo Hadiri Puncak HUT 79 RRI dan Teken MOU bersama RRI Jambi

Daerah

Ibu Hamil Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Rumah

Daerah

Dukung Pelestarian Budaya Melayu, Wabup Murison Hadiri Pengukuhan Ketua DMDI Jambi

Batang Hari

Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siapa Calon Lawannya?

Batang Hari

Akses Pendidikan Merata: Sungai Penuh Gratiskan Seragam dan Terapkan SPMB Bebas Pungli

Daerah

Wabup Murison Dorong Akses Keuangan  untuk Kesejahteraan Masyarakat