Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Tanjung Jabung Barat

Rabu, 29 April 2026 - 08:29 WIB

Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

Polres Tanjab Barat Bongkar Jaringan Narkoba di Betara

KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Betara dalam sepekan terakhir. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka di lokasi berbeda dan menyita sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku lebih dulu, yakni HY (36), JM (34), dan BO (39).

Penangkapan dilakukan pada Kamis, (23/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Betara 10, Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu, ganja, alat hisap, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu, satu kaleng rokok berisi ganja, dua bong, satu kaca pirex, lima ponsel Android, uang tunai Rp205 ribu, serta plastik klip kosong dan sendok pipet.

Baca Juga :  Cek Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Mereka mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang narapidana di dalam lapas berinisial CCP.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengarah pada satu pelaku lain, yakni RK (47). Ia diduga berperan sebagai penyimpan narkotika jenis sabu.

Tim opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap RK pada Rabu, 27 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Pinang Merah, Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara. Tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan RK, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,46 gram, uang tunai Rp6,8 juta, satu unit ponsel, serta catatan transaksi yang diduga terkait peredaran narkoba.

Baca Juga :  Transparansi Jadi Prioritas, Sekda Alpian Pantau UKK Dewas Perumda

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat sesuai aturan yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tanjab Barat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir. ***

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Resmi dari BKN: Guru PNS Akan Dipensiunkan Ketika Mencapai Usia Sesuai Jenjang Jabatan

Daerah

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Wako Alfin Apresiasi Kinerja Polres Kerinci

Daerah

Sidak Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh ke Jalan Depan Gedung Nsional
Monadi Hadiri Kenduri Adat Renah Kasah

Daerah

Monadi Hadiri Kenduri Adat Renah Kasah, Budaya Lestari Pembangunan Berlanjut

Daerah

Pj Bupati, Asraf Kembalikan Predikat Opini WTP Untuk Kabupaten Kerinci
Wako Alfin Pastikan Kesehatan 128 Calon Jamaah Haji

Daerah

Wako Alfin Pastikan Kesehatan 128 Calon Jamaah Haji
Polisi Tangkap Buronan Curanmor Erwinsyah alias Onyeng di Jambi

Daerah

Polisi Tangkap Buronan Curanmor Onyeng di Jambi

Daerah

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Amankan 11,44 Gram Sabu