Home / Daerah / Pemerintah / Sungai Penuh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:49 WIB

Pemkot Sungai Penuh Tetapkan Jam Kerja Baru ASN

Pemkot Sungai Penuh Tetapkan Jam Kerja Baru ASN

Pemkot Sungai Penuh Tetapkan Jam Kerja Baru ASN

Sungai Penuh, Aksarabrita. com – Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor B/800.1.6.2/512/VI/2026/BKPSDM.3.


Kebijakan ini mulai berlaku sejak 2 Mei 2026. Pemerintah juga memastikan aturan lama tidak lagi digunakan.
ASN kini masuk kerja pukul 06.45–07.15 WIB. Apel pagi berlangsung pukul 07.16–07.45 WIB.


Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN pulang pukul 16.00–16.15 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam pulang lebih cepat, yaitu pukul 11.45–12.00 WIB.
Pemerintah juga mengatur jam kerja bagi PPPK paruh waktu. Pegawai paruh waktu pulang pukul 12.00 WIB pada hari biasa. Khusus Jumat, mereka pulang pukul 10.45–11.00 WIB.

Baca Juga :  Final JSFL 2025 SD-SMP Dramatis Diguyur Hujan di Kuala Tungkal


Total jam kerja ASN tetap 37 jam 30 menit per minggu. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Seluruh pegawai wajib melakukan presensi tepat waktu. Presensi dilakukan saat masuk, apel pagi, dan pulang kerja.


Untuk unit pelayanan publik, pemerintah memberi kelonggaran. Instansi dapat menerapkan 6 hari kerja sesuai kebutuhan layanan.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap aturan ini meningkatkan disiplin pegawai. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih optimal. (JV)

Share :

Baca Juga

Hujan Lebat Picu Longsor di Bungo, Satu Keluarga Tertimbun

Daerah

Hujan Lebat Picu Longsor di Bungo, Satu Keluarga Tertimbun

Batang Hari

Peluang bagi Honorer Gagal Seleksi: Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Ulang
Anwar Sadat menandatangani Deklarasi Sabuk Kamtibmas (10/6/2026)

Daerah

Deklarasi Sabuk Kamtibmas, Tanjab Barat Pertegas Komitmen Jaga Keamanan
Kesebelasan Muaro Jambi memetik kemenangan krusial saat meladeni perlawanan sengit Tanjung Jabung Barat

Daerah

Muaro Jambi Kunci Juara 3 di Gubernur Cup 2026
Mendikdasmen Ubah Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah

Nasioanal

Mendikdasmen Ubah Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah

Daerah

Tombol Cetak DRH Hilang di SSCASN, Ini Penjelasan

Daerah

Bupati Monadi Tinjau Langsung Irigasi Tersumbat di Pendung Talang Genting

Daerah

Wabup H. Murison Hadiri Peresmian Room Record Center TVRI Jambi