Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 8 Juni 2026 - 17:51 WIB

PPPK Paruh Waktu Gagal Naik Status Tahun Ini, Ini Penyebabnya

(MenPAN-RB)
 Rini Widyantini

(MenPAN-RB) Rini Widyantini

Jakarta, Aksarabrita.com – Harapan banyak PPPK Paruh Waktu untuk segera berstatus PPPK Penuh Waktu tampaknya belum terwujud dalam waktu dekat. Meski pemerintah membuka peluang pengangkatan, keterbatasan anggaran dan minimnya formasi di sejumlah daerah masih menjadi kendala utama.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah tetap memberi kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun, pemerintah akan menjalankan proses tersebut secara bertahap sesuai kemampuan keuangan masing-masing instansi Jakarta Senin (8/6/26).


Selain itu, instansi harus memiliki kebutuhan pegawai yang jelas dan ruang anggaran yang memadai sebelum mengusulkan perubahan status pegawai. Karena itu, banyak tenaga honorer yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu harus menunggu lebih lama untuk memperoleh status penuh waktu.

Baca Juga :  Dinkes Sungai Penuh Perkuat Silaturahmi Idul Adha 1447 H


Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, pemerintah mengakui bahwa banyak daerah masih kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum dapat menambah jumlah PPPK Penuh Waktu secara signifikan.


Pemerintah juga menekankan bahwa perubahan status tidak berlangsung secara otomatis. Setiap instansi harus mengevaluasi kinerja pegawai terlebih dahulu. Instansi kemudian dapat mengusulkan pengangkatan jika pegawai menunjukkan kinerja yang baik dan organisasi membutuhkan tambahan pegawai penuh waktu.
Meski kabar ini mengecewakan sebagian tenaga honorer, peluang menjadi PPPK Penuh Waktu tetap terbuka. Pemerintah memasukkan skema pengalihan status tersebut dalam kebijakan penataan ASN yang saat ini berjalan.


Melalui kebijakan itu, PPPK Paruh Waktu berpeluang memperoleh status penuh waktu tanpa mengikuti seleksi ulang. Namun, instansi tetap harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, hasil evaluasi kinerja, dan kemampuan anggaran sebelum mengajukan usulan pengangkatan.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Salurkan Bantuan Paket Lebaran Yatim


Bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia, kondisi ini menjadi sinyal bahwa perjuangan belum berakhir. Harapan untuk memperoleh gaji penuh, tunjangan yang lebih baik, dan kepastian karier masih ada, tetapi prosesnya memerlukan waktu dan bergantung pada kesiapan anggaran pemerintah. (**)

Share :

Baca Juga

Siklon Tropis FINA Dekati Indonesia, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Indonesia

Nasioanal

Siklon Tropis FINA Dekati Indonesia, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Indonesia
WhatsApp Siapkan Fitur Chat Tanpa Nomor Telepon Segera Hadir

Nasioanal

WhatsApp Siapkan Fitur Chat Tanpa Nomor Telepon Segera Hadir
Kemenhub Siapkan Bandara Alternatif Hadapi Abu Vulkanik

Pemerintah

Kemenhub Siapkan Bandara Alternatif Hadapi Abu Vulkanik

Daerah

Kevin Silaban, Rela Tinggalkan Jenazah Ayah Demi Jalankan Tugas Paskibra 
TKA SMP 2026 Mulai Hari Ini Pesan Mendikdasmen Percaya Diri & Jujur!

Pemerintah

TKA SMP 2026 Mulai Hari Ini, Pesan Mendikdasmen Percaya Diri & Jujur!

Batang Hari

Hukum Kurban bagi yang Mampu dalam Islam
DPRI, Status PPPK Paruh Waktu Segera Diubah (Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto)

Nasioanal

DPRI, Status PPPK Paruh Waktu Segera Diubah
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin

Hukum & Kriminal

Istri Nadiem Buka Suara Usai Praperadilan Ditolak