SUNGAI PENUH, Aksarabrita.com – DPRD Kota Sungai Penuh melalui Badan Anggaran (Banggar) membedah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026).
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., MM memimpin rapat bersama unsur pimpinan DPRD, anggota Banggar, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sungai Penuh.
Banggar mengevaluasi realisasi anggaran, capaian program, efektivitas penggunaan keuangan daerah, serta manfaat setiap program pembangunan bagi masyarakat. Banggar juga mengkaji capaian kinerja perangkat daerah, tingkat serapan anggaran, dan hasil pelaksanaan setiap kebijakan selama Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Menurutnya, DPRD harus memastikan setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“DPRD akan mencermati setiap capaian maupun catatan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pengelolaan anggaran harus berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Setiap rupiah harus memberikan hasil nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Hutri Randa.
Hutri Randa menambahkan, DPRD akan terus mengawasi penyusunan dan pelaksanaan APBD agar pemerintah daerah meningkatkan kualitas perencanaan, menjalankan program secara efektif, dan mengarahkan setiap anggaran sesuai kebutuhan masyarakat Kota Sungai Penuh.
Melalui pembahasan tersebut, Banggar juga menyusun sejumlah catatan, masukan, dan rekomendasi. Banggar akan menyerahkan seluruh hasil pembahasan itu sebagai bahan penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum DPRD melanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya. (***)



















