SUNGAI PENUH, Aksarabrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Sungai Penuh. Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., menyampaikan langsung rancangan tersebut dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan Ketiga DPRD di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh, Jumat (26/6/2026).
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., M.H., memimpin rapat bersama Wakil Ketua DPRD Hardizal, S.Sos., M.H., dan Amrizal, S.Pt. Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Alpian, staf ahli, para asisten, kepala OPD, kepala bagian, camat, serta tamu undangan turut menghadiri rapat tersebut.
Dalam pidatonya, Alfin menegaskan bahwa pemerintah daerah mengajukan Raperda sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menjalankan amanat peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga menyusun dokumen itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Alfin mengumumkan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025.
Prestasi tersebut memperpanjang catatan keberhasilan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mengelola keuangan daerah. Pemerintah kota mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya, yakni pada 2009, 2012, serta setiap tahun sejak 2014 hingga 2025.
Alfin juga memaparkan realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, pemerintah kota mengelola APBD sesuai ketentuan, menjalankan roda pemerintahan dengan baik, mempercepat pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Kami berharap DPRD membahas dan menyetujui Raperda ini sesuai mekanisme yang berlaku demi keberlanjutan pembangunan daerah,” kata Alfin.
Menutup rapat paripurna, Alfin menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh. Selanjutnya, DPRD menjadwalkan pembahasan Raperda sesuai mekanisme yang berlaku hingga proses pengesahan selesai. (***)


















