Home / Daerah / Sungai Penuh

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:20 WIB

Pemkot Sungai Penuh Ajukan Raperda APBD 2025, Alfin Umumkan WTP Ke-14

Alfin, Wali Kota Sungai Penuh dan anggota DPRD Sungai Penuh

Alfin, Wali Kota Sungai Penuh dan anggota DPRD Sungai Penuh

SUNGAI PENUH, Aksarabrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Sungai Penuh. Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., menyampaikan langsung rancangan tersebut dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan Ketiga DPRD di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh, Jumat (26/6/2026).

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., M.H., memimpin rapat bersama Wakil Ketua DPRD Hardizal, S.Sos., M.H., dan Amrizal, S.Pt. Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Alpian, staf ahli, para asisten, kepala OPD, kepala bagian, camat, serta tamu undangan turut menghadiri rapat tersebut.

Dalam pidatonya, Alfin menegaskan bahwa pemerintah daerah mengajukan Raperda sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menjalankan amanat peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga menyusun dokumen itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Azhar Hamzah Lantik Tiga Pejabat Kesehatan di RSUD

Alfin mengumumkan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025.

Prestasi tersebut memperpanjang catatan keberhasilan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mengelola keuangan daerah. Pemerintah kota mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya, yakni pada 2009, 2012, serta setiap tahun sejak 2014 hingga 2025.

Alfin juga memaparkan realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, pemerintah kota mengelola APBD sesuai ketentuan, menjalankan roda pemerintahan dengan baik, mempercepat pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Kami berharap DPRD membahas dan menyetujui Raperda ini sesuai mekanisme yang berlaku demi keberlanjutan pembangunan daerah,” kata Alfin.

Baca Juga :  Sungai Penuh Sabet Predikat Kota Layak Anak 2025

Menutup rapat paripurna, Alfin menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh. Selanjutnya, DPRD menjadwalkan pembahasan Raperda sesuai mekanisme yang berlaku hingga proses pengesahan selesai. (***)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Bupati ASRAF Pimpin Rapat Kerja Penanganan Bencana Banjir dan Longsor di Bukit Tengah

Batang Hari

Pernikahan Unik Suku Anak Dalam: Mengutamakan Persetujuan dan Adat
Baru Dua Hari Dilantik 13 Kepala Sekolah Mendadak Mundur

Daerah

Baru Dua Hari Dilantik, 13 Kepala Sekolah Mendadak Mundur

Game

Wali Kota Sungai Penuh Alfin Meresmikan TPST RKE

Batang Hari

Peserta Tes PPPK Tahap 2 Wajib Cetak Ulang Kartu Ujian

Batang Hari

Dana PIP 2025 Tahap II untuk Siswa SMP Sudah Cair, Cek Sekarang

Daerah

Wawako Azhar Minta OPD Kerja Maksimal, Mantapkan Strategi Penurunan Stunting 
Ilustrasi PPPK

Daerah

PPPK Paruh Waktu 2025 Hak yang Diperoleh