Home / Pemerintah

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:10 WIB

Kemenag Mulai Cairkan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Pekan Depan, Simak Jadwalnya

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin (foto istimewa)

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin (foto istimewa)

JAKARTA, Aksarabrita.com – Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen pada pekan depan. Kemenag mengalokasikan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp5,783 triliun setelah seluruh proses penganggaran rampung dan anggaran masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, memastikan seluruh satuan kerja Kemenag telah menerima alokasi anggaran sehingga proses pembayaran segera berjalan.

“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian proses pengusulan, sejak persetujuan dari Komisi VIII hingga Kementerian Keuangan, hari ini kita memastikan usulan ABT Kemenag untuk tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah masuk DIPA Kemenag,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Kemenag menyalurkan anggaran sebesar Rp5,783 triliun ke DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan 604 satuan kerja Kemenag di seluruh Indonesia. Setiap satuan kerja kini dapat langsung memproses administrasi pencairan.

Baca Juga :  Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure Stabil, Cabai Merah Turun

“Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengapresiasi dukungan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan yang terus memperkuat kesejahteraan guru dan dosen melalui penambahan anggaran. Menurutnya, sinergi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan keagamaan.

Kamaruddin juga meminta seluruh satuan kerja Kemenag segera menyelesaikan administrasi pencairan agar guru dan dosen segera menerima hak mereka.

“Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan kini sudah tersedia. Setiap satker Kemenag harus segera memproses pencairannya agar bisa segera dimanfaatkan para guru dan dosen,” tegasnya.

Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenag, Kastolan, menjelaskan bahwa Kemenag mengajukan tambahan anggaran tersebut sejak Januari 2026. Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan itu dalam rapat kerja pada 28 Januari 2026, kemudian Kemenag melanjutkan proses penganggaran ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Jambi Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Rinciannya

Pada 14 Juli 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) sebagai dasar penambahan anggaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Agama. Setelah itu, Kemenag memasukkan tambahan anggaran ke DIPA pada 604 satuan kerja dan langsung menyiapkan proses pencairan.

“Alhamdulillah hari ini sudah masuk DIPA 604 satker Kemenag sehingga pekan depan sudah bisa diproses pencairannya,” pungkas Kastolan.

Melalui pencairan tunjangan profesi ini, Kemenag memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen. Langkah tersebut juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan keagamaan melalui dukungan yang lebih nyata kepada tenaga pendidik. (***)

Share :

Baca Juga

Semarak HUT ke-17 Sungai Penuh, PKK Gelar Beragam Lomba Seru

Daerah

HUT Sungai Penuh ke-17, PKK Gelar Beragam Lomba Kreatif
Kabar Gembira! Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Hari ini

Nasioanal

Kabar Gembira! Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Hari ini
Gus Ipul Ingatkan Tiga Larangan di Sekolah Rakyat

Nasioanal

Gus Ipul Ingatkan Tiga Larangan di Sekolah Rakyat
Pemerintah Tetapkan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Daerah

Cek Gaji PPPK Paruh Waktu Guru dan Tendik Sesuai Masa Kerja

Daerah

Peringati Hari Pendidikan Nasional
Wabup Junaidi Apresiasi Kapolres Lama, Sambut Kapolres Baru

Daerah

Wabup Junaidi Apresiasi Kapolres Lama, Sambut Kapolres Baru
Safari Ramadan, Bupati Monadi Ajak Warga Kelola Sampah dari Rumah

Daerah

Safari Ramadan, Pesan Penting Bupati Monadi soal Sampah
Akhirnya PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat THR, Ini Besarannya!

Pemerintah

Menanti THR ASN 2026: Pemerintah Rampungkan Aturan