Home / Pemerintah

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:19 WIB

Kabar Baik untuk Guru Non-ASN, DPR Restui Tambahan Anggaran Kemenag Rp41,8 Triliun

Menag Nasaruddin Umar (Foto Kemenag)

Menag Nasaruddin Umar (Foto Kemenag)

Aksarabrita.com – Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2027 sebesar Rp41,8 triliun. Persetujuan ini membawa kabar baik bagi guru non-ASN karena pemerintah akan meningkatkan insentif bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

DPR RI dan Kemenag memfokuskan tambahan anggaran tersebut pada tiga program strategis, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan kesejahteraan guru non-ASN.

Dalam rapat kerja di Senayan, Komisi VIII DPR RI mengalokasikan Rp9,1 triliun untuk mempercepat revitalisasi sarana dan prasarana di 4.750 madrasah serta sekolah keagamaan di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan belajar bagi peserta didik dan tenaga pendidik.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI mengalokasikan Rp4,5 triliun untuk mendukung pembentukan dan operasional Direktorat Jenderal Pesantren. Melalui dukungan ini, Kemenag akan memperkuat layanan dan pengembangan pesantren di berbagai daerah.

Baca Juga :  Prabowo Targetkan Indonesia Bebas Sampah dalam 3 Tahun

Kabar menggembirakan juga datang bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Komisi VIII DPR RI menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp295,8 miliar untuk menaikkan insentif menjadi Rp1,5 juta per bulan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Komisi VIII DPR RI terhadap kebutuhan strategis Kemenag.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari pimpinan serta anggota Komisi VIII DPR RI. Hasil pendalaman ini semakin memperkuat pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama untuk menjaga layanan pendidikan agama, memperkuat layanan pesantren, dan meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Persetujuan tambahan anggaran tersebut lahir dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP-KL) Kemenag Tahun 2027. Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan jajaran Kemenag telah melakukan pembahasan mendalam pada 12 Juni 2026.

Baca Juga :  Prabowo Dorong UMKM dan Kerja Sama Multilateral APEC 2025

Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa Kemenag telah memperoleh pagu indikatif awal Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Kemenag mengalokasikan Rp19 triliun untuk Program Kerja Prioritas Nasional, termasuk Program Wajib Belajar 13 Tahun, peningkatan kualitas pengajaran, dan pendidikan tinggi.

Meski DPR RI telah memberikan persetujuan, proses penganggaran masih berlanjut. Kemenag akan melanjutkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait hingga pemerintah menetapkan anggaran secara final. (***)

Share :

Baca Juga

PPPK Berpotensi Tak Diperpanjang, Ini Penjelasan Terbaru

Nasioanal

PPPK Berpotensi Tak Diperpanjang, Ini Penjelasan Terbaru BKN
Kuliah Gratis Ini Syarat dan Bantuan KIP Kuliah 2026

Nasioanal

Kuliah Gratis, Ini Syarat dan Bantuan KIP Kuliah 2026
Prabowo Dorong Kerja Sama Konservasi Gajah di Inggris

Nasioanal

Prabowo Dorong Kerja Sama Konservasi Gajah di Inggris
MK Tolak Gugatan Ubah Status PPPK Jadi PNS, Ini Alasannya

Pemerintah

MK Tolak Gugatan Ubah Status PPPK Jadi PNS, Ini Alasannya
Hari Ini Pemerintah Kerahkan 28 Helikopter Tangani Bencana Sumatera

Nasioanal

Hari Ini Pemerintah Kerahkan 28 Helikopter Tangani Bencana Sumatera

Daerah

Kunjungan Perdana yang Penuh Makna: Kapolda Jambi Disambut Hangat di Sarolangun
Dok Foto. Kemendikdasmen

Pemerintah

Kabar Baik! Guru Honorer Dipastikan Tetap Mengajar, Ini Syaratnya
Wawako Azhar Hamzah Pimpin Upacara HUT Korpri Ke-54

Daerah

HUT Korpri Ke-54, Dorong ASN Tingkatkan Profesionalisme