Home / Daerah / Muaro Jambi / Pemerintah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Muaro Jambi Terapkan Belajar Daring 3 Hari akibat Polusi Udara

Muaro Jambi Terapkan Belajar Daring 3 Hari akibat Polusi Udara

Muaro Jambi Terapkan Belajar Daring 3 Hari akibat Polusi Udara

MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menerapkan pembelajaran daring selama tiga hari untuk seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini bertujuan melindungi siswa dan tenaga pendidik dari dampak polusi udara yang masuk kategori berbahaya.

Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno menandatangani Surat Edaran Nomor 400.3.5/12/DISDIKBUD/2026 pada Senin, 24 Agustus 2026.

Pembelajaran Daring Mulai 26 Agustus

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menjalankan pembelajaran daring mulai Rabu hingga Jumat, 26–28 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut mencakup jenjang PAUD/TK, SD, SMP, serta satuan pendidikan lain yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Pemerintah daerah mengambil langkah ini setelah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan hasil pemantauan kualitas udara.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Kerinci Hadiri Acara Pra Penilaian Kinerja Upaya Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kota Provinsi Jambi Tahun 2023

Stasiun Muaro Jambi/Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, mencatat konsentrasi PM2,5 mencapai 259,2 µg/m³ pada 24–25 Agustus 2026. Nilai ISPU mencapai 313 dan masuk kategori berbahaya.

Guru Tetap Menjalankan Tugas

Selama pembelajaran daring, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas masing-masing. Guru mengajar dari tempat yang aman dengan memanfaatkan platform pembelajaran yang tersedia.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga melarang sekolah menggelar kegiatan di luar ruangan selama masa pembelajaran daring.

Larangan tersebut mencakup upacara, apel, olahraga, kegiatan ekstrakurikuler, serta aktivitas lain yang dapat meningkatkan paparan polusi udara.

Pemerintah Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Pemerintah mengimbau siswa, guru, dan tenaga kependidikan mengurangi aktivitas di luar ruangan. Pemerintah juga meminta masyarakat menghindari asap dan debu serta memakai masker saat harus keluar rumah.

Baca Juga :  Pemilu 2029 Diubah! MK Pisahkan Pilpres dan Pilkada

Kepala satuan pendidikan harus menyampaikan kebijakan tersebut kepada orang tua. Sekolah juga harus memastikan siswa mendapat pendampingan selama belajar dari rumah.

Tatap Muka Menunggu Kondisi Udara

Sekolah dapat kembali menggelar pembelajaran tatap muka setelah masa tiga hari berakhir. Pemerintah daerah akan melihat kondisi ISPU terbaru dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelum membuka kembali pembelajaran tatap muka.

Jika kualitas udara masih masuk kategori berbahaya, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dapat memperpanjang pembelajaran daring sesuai kondisi dan kebijakan terbaru.

Share :

Baca Juga

Diskominfo Raih Penghargaan Mitra Terbaik PNBP TVRI Jambi

Daerah

Diskominfo Raih Penghargaan Mitra Terbaik PNBP TVRI Jambi
14 ASN Pemko Padang meraih penghargaan Best Employee 2026

Daerah

Kinerja dan Disiplin Terbaik, 14 ASN Pemko Padang Raih Best Employee 2026

Batang Hari

Pemilu 2029 Diubah! MK Pisahkan Pilpres dan Pilkada
Balek Kalahek Tempurung Perkuat Jati Diri Masyarakat Luhah Rio Mendiho

Daerah

Balek Kalahek Tempurung Perkuat Jati Diri Luhah Rio Mendiho

Nasioanal

Ahli Waris Kenang Perjuangan Tokoh Bangsa Usai Terima Gelar Pahlawan Nasional
Dok. Setkab Ri

Nasioanal

Sejarah Baru Kilang Minyak, Prabowo Resmikan RDMP
Merangin Gelar Bimtek Konten Kreator Digital, ASN Diminta Lebih Kreatif

Daerah

Merangin Gelar Bimtek Konten Kreator Digital, ASN Diminta Lebih Kreatif
Prabowo Teken PP Pengupahan 2026, Gubernur Umumkan Paling Lambat 24 Desember 2025

Nasioanal

Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Umumkan Sebelum 24 Desember 2025