SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan I, Rabu (16/9/2026).
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pengantar Wali Kota Sungai Penuh terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026.
Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal, S.Sos., M.H. memimpin rapat bersama unsur pimpinan DPRD.
Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H. dan Wakil Wali Kota Azhar Hamzah turut mengikuti rapat tersebut. Unsur Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh juga mengikuti jalannya rapat.
Alfin Jelaskan Perubahan APBD 2026
Dalam pidatonya, Wali Kota Alfin menjelaskan alasan pemerintah daerah mengajukan perubahan APBD 2026.
Pemerintah daerah menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kondisi ekonomi, realisasi anggaran semester pertama, serta kebutuhan strategis pembangunan pada sisa tahun anggaran.
Pemerintah daerah juga memperhitungkan pergeseran anggaran dan SiLPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Selain itu, pemerintah daerah menyesuaikan kondisi pembiayaan daerah. Pemerintah daerah akan mengalokasikan SiLPA sebesar Rp936,68 juta untuk kebutuhan Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan dan Belanja Daerah
Ranperda Perubahan APBD 2026 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp768,41 miliar.
Pada sisi belanja, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp769,35 miliar.
Wali Kota Alfin menjelaskan bahwa perubahan APBD menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan APBD yang berjalan.
Pemerintah daerah mengarahkan perubahan anggaran untuk memperkuat program prioritas, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.
Alfin juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara efektif hingga akhir tahun anggaran.
DPRD Lanjutkan Pembahasan Ranperda
DPRD Kota Sungai Penuh selanjutnya menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I.
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026.
DPRD Kota Sungai Penuh bersama Pemerintah Daerah akan membahas Ranperda secara konstruktif dan transparan.
Kedua pihak juga akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Kota Sungai Penuh. (JV)



















