Jakarta, Aksarabrita.com – Pemerintah menyiapkan sejumlah program stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal IV 2026. Program tersebut mencakup bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan bagi pekerja.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat pembahasan stimulus ekonomi dan sejumlah program pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Rapat tersebut membahas langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun sekaligus memperkuat perekonomian nasional pada 2027.
Dalam rapat itu, pemerintah mengonfirmasi penyaluran bantuan pangan berupa 10 kilogram beras untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026. Pemerintah menargetkan bantuan tersebut menjangkau 33.244.408 KPM yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4.
Selain bantuan pangan, pemerintah juga menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama tiga bulan. Pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan atau total Rp900 ribu yang akan dibayarkan sekaligus kepada sekitar 13,3 juta pekerja.
Pemerintah juga membahas program pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun, terutama masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga 4. Saat ini, kementerian terkait masih memeriksa besaran bantuan dan kriteria penerima program tersebut.
Memasuki 2027, pemerintah berencana melanjutkan sejumlah program penguatan tenaga kerja. Program Magang Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan 150 ribu peserta, sedangkan Program Vokasi menyasar 300 ribu orang.
Pemerintah juga berencana memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Jika pada 2026 pemerintah memprioritaskan pekerja sektor padat karya dan pariwisata, pada 2027 pemerintah merencanakan perluasan insentif ke seluruh sektor dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja.
Di sektor perumahan, pemerintah berencana melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2027. Fasilitas ini mencakup pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar serta skema insentif untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan insentif sebesar Rp2 miliar.
Pemerintah juga membahas keberlanjutan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah. Selain itu, pemerintah berencana menyesuaikan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan berdasarkan kelompok penghasilan pekerja. Kementerian terkait masih mematangkan ketentuan program tersebut bersama Kementerian Keuangan.
Untuk memperluas akses kepemilikan rumah, pemerintah menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan. Program ini menawarkan bunga kredit sebesar 6 persen dengan nilai rumah hingga Rp500 juta. Skema tersebut akan melengkapi program KPR bersubsidi sebelumnya yang menyasar pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap.
Pemerintah juga membahas penyesuaian regulasi perpajakan untuk mendukung industri perhiasan. Langkah ini bertujuan membuka akses fasilitas PPN bagi produk dengan kandungan logam mulia berkadar 99,9 persen melalui perbaikan ketentuan yang berlaku.
Berbagai program tersebut masih memerlukan pematangan dan penyiapan regulasi sebelum pemerintah menjalankannya. Pemerintah berharap rangkaian stimulus ekonomi ini dapat menjaga daya beli masyarakat pada akhir 2026 sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat perlindungan pekerja, dan memperluas akses perumahan pada 2027. (**”)




















