JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap perkembangan kasus dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah perwira Polri.
Yusril menyebut Presiden Prabowo Subianto sudah mengetahui persoalan tersebut. Kapolri menyampaikan informasi mengenai dugaan penyadapan itu kepada Presiden.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatan tiga jenderal dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum.
Bareskrim Polri kini menangani perkara tersebut. Penyidik juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur hukum.
Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga menemukan indikasi penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Selain Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat, dan pengusaha juga masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Mereka juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Yusril menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan sesuai ketentuan. Ia juga meminta semua pihak menghormati hak hukum setiap orang yang menjalani pemeriksaan.
Kasus dugaan penyadapan ini terus menarik perhatian masyarakat. Publik kini menunggu langkah Bareskrim untuk mengungkap fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (**)

















