Home / Game

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:27 WIB

Sadis! Tiga Gadis Jadi Korban Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman

Sadis! Tiga Gadis Jadi Korban Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman

Sadis! Tiga Gadis Jadi Korban Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman

BERITA SUMBAR// Seorang pria muda berinisial SJ alias Wanda (25) mengejutkan publik setelah ditangkap aparat kepolisian karena diduga sebagai pelaku pembunuhan berantai disertai mutilasi. Ironisnya, saat ditangkap pada Kamis dinihari (19/6/2025), pelaku mengenakan kaos bergambar Superman. Namun bukan sebagai penyelamat, Wanda justru diduga kuat menjadi pelaku kejahatan sadis yang mengguncang Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Pasar Usang, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Aksi ini menarik perhatian warga sekitar karena SJ selama ini dikenal tidak banyak bicara, tapi bersikap sopan.

Dimutilasi Menjadi 10 Potongan, Dua Mahasiswi Dibuang ke Sumur

Dari hasil interogasi, Wanda mengakui telah membunuh seorang perempuan yang diduga Septia Adinda (25). Jasad korban dimutilasi menjadi 10 bagian tubuh, kemudian dibuang ke sejumlah lokasi berbeda.

Baca Juga :  Indonesia Nomor 1 Belanja Militer di Asia Tenggara, Ini Daftar Namanya

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengaku membunuh dua mahasiswi lainnya — Siska Oktavia Rusdi (23) dan Adek Gustiana (24) — yang sempat dilaporkan hilang sejak awal 2024. Kedua jasad ditemukan dalam sumur tua di Korong Lakuak, Padang Pariaman.

Pernyataan Resmi Kapolres Padang Pariaman

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Reskrim.

“Pelaku sudah mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan dan mutilasi. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya korban lainnya,” jelas Kapolres.

“Motif awal yang diungkap pelaku adalah utang-piutang. Namun kami akan terus menggali fakta lain selama proses pemeriksaan,” tambahnya.

Polres Padang Pariaman juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembuangan jasad dan sumur tempat korban ditemukan.

Wanda saat ini mendekam di sel tahanan Polres Padang Pariaman. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman matipenjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Berkat Peran PLTA dan Dukungan Pemkot, Listrik Kerinci dan Sungai Penuh Kembali Normal

Daerah

Wako Alfin Tundukkan Hati dan Serahkan Bantuan Masjid Desa Kampung Tengah
Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru 5 Januari 2026, Gratis Hari Ini

Game

Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru 5 Januari 2026, Gratis Hari Ini
Kuliah Gratis di Unhan Resmi Dibuka, Cek Syarat Jadwal Lengkapnya

Game

Kuliah Gratis di Unhan Resmi Dibuka, Cek Syarat Jadwal Lengkapnya
Evo Gun & Skin Legendary, Bundle Gratis Bikin FOMO!

Game

Kode Redeem Free Fire: Evo Gun & Skin Legendary, Bundle Gratis Bikin FOMO!

Game

Wako Ahmadi dan Wawako Antos Serahkan Bantuan Sosial UMKM dan Ojek

Game

Heboh, Tuai Kritik Ini Sinopsis Film Animasi Merah Putih One For All dan Jadwal Tayang
Kode Redeem Free Fire Hari Ini: Puluhan Hadiah Gratis Siap Diklaim

Game

Kode Redeem Free Fire Hari Ini, Hadiah Gratis Siap Diklaim