Home / Game

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:27 WIB

Sadis! Tiga Gadis Jadi Korban Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman

Sadis! Tiga Gadis Jadi Korban Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman

Sadis! Tiga Gadis Jadi Korban Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman

BERITA SUMBAR// Seorang pria muda berinisial SJ alias Wanda (25) mengejutkan publik setelah ditangkap aparat kepolisian karena diduga sebagai pelaku pembunuhan berantai disertai mutilasi. Ironisnya, saat ditangkap pada Kamis dinihari (19/6/2025), pelaku mengenakan kaos bergambar Superman. Namun bukan sebagai penyelamat, Wanda justru diduga kuat menjadi pelaku kejahatan sadis yang mengguncang Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Pasar Usang, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Aksi ini menarik perhatian warga sekitar karena SJ selama ini dikenal tidak banyak bicara, tapi bersikap sopan.

Dimutilasi Menjadi 10 Potongan, Dua Mahasiswi Dibuang ke Sumur

Dari hasil interogasi, Wanda mengakui telah membunuh seorang perempuan yang diduga Septia Adinda (25). Jasad korban dimutilasi menjadi 10 bagian tubuh, kemudian dibuang ke sejumlah lokasi berbeda.

Baca Juga :  Wabup Tanjab Barat: Prodi Hukum Keluarga Islam Paling Dibutuhkan!

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengaku membunuh dua mahasiswi lainnya — Siska Oktavia Rusdi (23) dan Adek Gustiana (24) — yang sempat dilaporkan hilang sejak awal 2024. Kedua jasad ditemukan dalam sumur tua di Korong Lakuak, Padang Pariaman.

Pernyataan Resmi Kapolres Padang Pariaman

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Reskrim.

“Pelaku sudah mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan dan mutilasi. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya korban lainnya,” jelas Kapolres.

“Motif awal yang diungkap pelaku adalah utang-piutang. Namun kami akan terus menggali fakta lain selama proses pemeriksaan,” tambahnya.

Polres Padang Pariaman juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembuangan jasad dan sumur tempat korban ditemukan.

Wanda saat ini mendekam di sel tahanan Polres Padang Pariaman. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman matipenjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun. (Tim)

Share :

Baca Juga

Weekend Hoki! Kode Redeem FF 7 Februari 2026

Game

Weekend Hoki! Kode Redeem FF 7 Februari 2026, Klaim Item Gratis

Daerah

Wako Ahmadi Lepas 31 Calon Jama’ah Haji Depati Payung Kecamatan Pondok Tinggi

Daerah

Sekda Alpian Tekankan Disiplin ASN sebagai Cermin Integritas

Game

Walikota Azhar Hamzah: Munas Forwakada Jadi Wahana Sinergi Menuju Indonesia Emas
Dapatkan Hadiah Premium! Kode Redeem MLBB 6 Januari 2026

Game

Dapatkan Hadiah Premium! Kode Redeem MLBB 6 Januari 2026

Batang Hari

Nekat Curi Kabel Listrik, Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Trafo PLN
Kode Redeem PUBG 18 Februari 2026 Terbaru, Klaim Skin & Hadiah Gratis!

Game

Kode Redeem PUBG 18 Februari 2026 Terbaru! Klaim Skin Gratis
Kode Redeem FF Hari Ini

Game

Kode Redeem FF Hari Ini, Jangan Sampai Terlewat