Home / Daerah / Kerinci

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:27 WIB

Wabup Murison Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kerinci, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025

Wabup Murison Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kerinci, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025

Wabup Murison Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kerinci, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025

BERITA KERINCI // Wakil Bupati Kerinci, H. Murison, S.Pd., S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kerinci dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Paripurna digelar di ruang sidang utama DPRD pada Jumat (20/6/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, dr. Surmila Apri Yulisa, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran pejabat Pemkab Kerinci, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga para kepala OPD.

Dalam sambutannya, Wabup Murison menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi DPRD. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan stakeholder lainnya dalam mempercepat pembangunan daerah.

Beberapa poin strategis yang disampaikan Wakil Bupati antara lain:

  • Pembangunan Infrastruktur dan Layanan Dasar: Pemkab Kerinci memprioritaskan sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, jalan usaha tani, dan irigasi. Seluruh pelaksanaan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi bersama DPRD.
  • Kepatuhan terhadap Regulasi APBD: APBD disusun berdasarkan Permendagri No. 77 Tahun 2020. OPD diminta menjaga ketepatan waktu dan pencapaian target pelaksanaan kegiatan.
  • Pengelolaan Sampah dan Lingkungan: Anggaran pengelolaan sampah telah dialokasikan, termasuk untuk optimalisasi TPST di 12 kecamatan serta peningkatan kapasitas SDM dan sarana prasarana.
  • Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): OPD teknis diminta meningkatkan pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak/retribusi, serta pemanfaatan teknologi dan kolaborasi lintas instansi.
  • Perubahan KUA-PPAS dan Efisiensi Anggaran: Perubahan KUA-PPAS dilakukan akibat asumsi awal yang tidak sesuai, peraturan baru, dan adanya SILPA 2024. Meski pendapatan turun 5,86% dan belanja turun 5,14%, pelayanan publik tetap dipastikan tidak terganggu.
  • Isu Khusus dan Layanan Publik: Pemerintah juga menanggapi isu strategis seperti program sunatan laser, distribusi LPG subsidi, perbaikan jalan Sanggaran Agung–Talang Kemulun, serta optimalisasi aset daerah seperti Mess Kerinci dan dermaga Danau Kerinci.
  • Kinerja Keuangan dan Tata Kelola: Pemkab Kerinci berkomitmen memperbaiki nilai Monitoring Center for Prevention (MCP), serta melanjutkan pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Termasuk mempertahankan capaian opini WTP ke-10 dari BPK RI.
Baca Juga :  Pemprov Jambi Serahan SK PPPK Tahap II Digelar Pekan Ini

Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD, dr. Surmila Apri Yulisa, menyampaikan apresiasi atas tanggapan pemerintah yang dianggap objektif dan argumentatif. Ia berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat terus ditingkatkan dalam menyempurnakan dokumen perubahan KUA-PPAS 2025.

“Paripurna ini menjadi langkah penting untuk memastikan perencanaan anggaran perubahan berjalan lebih matang, tepat sasaran, dan mampu mendukung pembangunan Kabupaten Kerinci secara berkelanjutan,” ujarnya.

Dengan landasan ini, diharapkan Kabupaten Kerinci semakin dekat pada visi daerah sebagai wilayah yang berdaya saing, maju, dan sejahtera.(Jul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Muscab ke-13 Pramuka Resmi Dibuka Bupati Monadi

Daerah

Wako Ahmadi Safari Ramadhan di Masjid Raya Koto Keras
Bupati Anwar Buka Latsar CPNS Golongan II dan III Tahun 2025

Daerah

Bupati Anwar Buka Latsar CPNS Golongan II dan III Tahun 2025

Daerah

Wawako Antos Temui Menteri Pariwisata Sandiaga Uno

Daerah

Wako Alfin Resmikan Air Mineral Dalam Kemasan Madani RKE

Daerah

Pemkab Kerinci Raih Opini WTP dari BPK RI, Bupati Monadi: Ini Persembahan untuk Masyarakat

Batang Hari

Penutupan MTQ Siulak Gedang Dihadiri Bupati Monadi

Batang Hari

Dana BSU Tahap 2 Belum Masuk? Cek Syarat dan Jadwal Pencairan Tahap 3