Aksarabrita.com– Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, akhirnya angkat bicara terkait pencekalan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) oleh Kejaksaan Agung. Nadiem dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dalam pernyataan yang dikutip dari InsertLive pada Jumat (28/6/2025), Hotman Paris menegaskan bahwa kliennya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencekalan tersebut.
“Sampai saat ini klien kami belum mendapat informasi apa pun secara resmi terkait pencekalan itu. Kita tunggu saja langkah selanjutnya,” ujar Hotman Paris.
Pencekalan terhadap Nadiem Makarim diketahui mulai berlaku sejak 19 Juni 2025, berdasarkan permintaan Kejagung untuk memastikan yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung. Sebelumnya, tiga mantan staf khusus Nadiem juga sudah dikenai larangan bepergian karena diduga tidak kooperatif.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook yang bernilai hampir Rp10 triliun. Program tersebut ditujukan untuk mendukung pembelajaran digital di berbagai sekolah di Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul berbagai temuan yang menyebutkan perangkat yang dibeli tidak efektif digunakan, terutama di daerah terpencil.
Nadiem Makarim sendiri hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Hotman Paris juga menyampaikan bahwa kliennya bersedia bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Nadiem siap mengikuti semua peraturan yang berlaku,” pungkasnya.








