BERITA KERINCI // Sebanyak 13 desa di Kabupaten Kerinci saat ini dipimpin oleh Pejabat Antar Waktu (PAW) dan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif akibat berbagai faktor, mulai dari habis masa jabatan, pengunduran diri, meninggal dunia, hingga tersandung kasus hukum
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kerinci, Syahril Hayadi, mengatakan bahwa penunjukan PAW dan Pjs sangat penting agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan.
“Ada beberapa desa di Kabupaten Kerinci yang terjadi kekosongan jabatan kepala desa. Agar kegiatan desa tetap berjalan maka harus ada penggantinya, baik itu PAW maupun Pjs,” kata Syahril Hayadi, Sabtu (19/7/2025).
Syahril Hayadi merinci, dari 13 desa tersebut, sebanyak 7 desa dipimpin oleh Pejabat Antar Waktu (PAW), sementara 6 desa lainnya dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs).
“Penunjukan PAW dan Pjs Kepala Desa penting dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang bisa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syahril menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci telah merencanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada akhir tahun 2027 untuk mengisi jabatan kepala desa secara definitif. (Tim)




















