Home / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Senin, 28 Juli 2025 - 12:38 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Siulak Mukai, 35 Paket Diamankan

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Siulak Mukai, 35 Paket Diamankan

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Siulak Mukai, 35 Paket Diamankan

BERITA KERINCI // Satresnarkoba Polres Kerinci kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, ditangkap pada Minggu malam, 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta membuntuti pelaku.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan 35 paket kecil sabu siap edar dengan total bruto 2,49 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti:

  • 1 kotak plastik penyimpanan sabu
  • 1 buah bong (alat hisap sabu)
  • 1 korek api gas
Baca Juga :  Eks Marinir TNI AL Kehilangan Kewarganegaraan Usai Gabung Militer Rusia

“Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim kami langsung bergerak dan menggeledah rumahnya. Ditemukan 35 paket sabu yang telah siap untuk diedarkan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma.

Dari hasil interogasi awal, EN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya lewat platform online. Transaksi dilakukan dengan metode “tempelan”, yakni barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati tanpa pertemuan langsung. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama inisial B.

“Pelaku membagi sabu ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali. Modus seperti ini memang marak digunakan oleh jaringan pengedar berbasis online guna menghindari penangkapan,” tambah IPTU Yandra.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci dan akan diproses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Pelecehan Seksual Pegawai Bank Gegerkan Sungai Penuh

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma mengapresiasi dukungan warga yang telah aktif memberikan informasi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat. Ini bukti bahwa kerja sama antara aparat dan warga sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami imbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup IPTU Yandra Kusuma.

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Zainal: Tekankan Transformasi Digital dan Layanan Prima

Daerah

Wako Ahmadi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Nurul Huda Desa Dujung Sakti
Anwar Sadat meninjau program bedah rumah

Daerah

Bedah Rumah BAZNAS Ubah Nasib Warga Tanjab Barat
Pendataan Sosial Ekonomi Dimulai, RT Jadi Garda Terdepan

Daerah

Pendataan Sosial Ekonomi Dimulai, RT Jadi Garda Terdepan
bupati anwar sadat, pelatihan calon kepala sekolah, kepsek 2025, pendidikan jambi, bpmp jambi, diknas tanjab barat, tanjab barat, tanjab timur, petrochina jabung, kepala sekolah

Daerah

Bupati Tanjabar Dorong Penguatan Kepemimpinan Sekolah

Daerah

Karya Terbaik NasionaAsal Jambi, Hj. Karya Terbaik Asal Jambi, Hj. Hesti Haris Dorong Pengrajin Terus Berinovasi

Batang Hari

Gubernur jambi Riding Bareng Forkopimda di Sunmori Merdeka Jambi

Daerah

H Mukti Pimpin Apel Siaga Kesiapan Satlinmas