Home / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Senin, 28 Juli 2025 - 12:38 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Siulak Mukai, 35 Paket Diamankan

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Siulak Mukai, 35 Paket Diamankan

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Siulak Mukai, 35 Paket Diamankan

BERITA KERINCI // Satresnarkoba Polres Kerinci kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, ditangkap pada Minggu malam, 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta membuntuti pelaku.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan 35 paket kecil sabu siap edar dengan total bruto 2,49 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti:

  • 1 kotak plastik penyimpanan sabu
  • 1 buah bong (alat hisap sabu)
  • 1 korek api gas
Baca Juga :  Viral! Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja di Kerinci, Ternyata Bukan di Kawasan  TNKS

“Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim kami langsung bergerak dan menggeledah rumahnya. Ditemukan 35 paket sabu yang telah siap untuk diedarkan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma.

Dari hasil interogasi awal, EN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya lewat platform online. Transaksi dilakukan dengan metode “tempelan”, yakni barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati tanpa pertemuan langsung. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama inisial B.

“Pelaku membagi sabu ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali. Modus seperti ini memang marak digunakan oleh jaringan pengedar berbasis online guna menghindari penangkapan,” tambah IPTU Yandra.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci dan akan diproses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Sungai Penuh Sabet Predikat Kota Layak Anak 2025

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma mengapresiasi dukungan warga yang telah aktif memberikan informasi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat. Ini bukti bahwa kerja sama antara aparat dan warga sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami imbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup IPTU Yandra Kusuma.

Share :

Baca Juga

Daerah

Rombongan Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi

Daerah

Ratusan PPPK Kabupaten Kerinci Terima SK Pengangkatan, Pj Bupati Ingatkan Harus Taat Aturan
Pasar Tanjung Bajure Diramaikan ASN Kominfosta

Daerah

Pasar Tanjung Bajure Diramaikan ASN Kominfosta

Daerah

Tiga Anggota Polisi Dipecat, Polres Sarolangun Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin

Batang Hari

Wako Alfin Tegaskan Dukungan pada Peluncuran 80 Ribu Koperasi Merah Putih

Daerah

Pemkot Jambi Tuntaskan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Tahun ini
Foto. Dok. Humas Polres Merangin

Daerah

Aksi Penusukan di Tengah Jalan, Polisi Merangin Ciduk Pelaku

Daerah

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mukomuko Bengkulu, Terasa Hingga Kerinci dan Sungai Penuh