Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Merangin

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Merangin Tangkap Pasangan Pembawa Ekstasi di Kamar Kos

Satresnarkoba Merangin Tangkap Pasangan Pembawa Ekstasi di Kamar Kos uni

Satresnarkoba Merangin Tangkap Pasangan Pembawa Ekstasi di Kamar Kos uni

BERITA MERANGIN // Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil menangkap dua orang terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi dan alat hisap sabu. Kedua pelaku berinisial MA (33) warga Pasar Bangko dan AE (29) warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di rumah kos di Jl. Sapta Marga, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Pada Senin malam, (21/7/2025) pukul 22.30 WIB, tim menggerebek kamar kos dan menangkap MA. Petugas menemukan 5 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,766 gram (netto 1,728 gram), sampel uji 0,038 gram, serta satu unit handphone OPPO merah.

Baca Juga :  Ikon Siti Nurbaya Dilalap Api di Batang Arau

Dari hasil interogasi, MA mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari AE. Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap AE di lokasi berbeda. Saat penggeledahan, petugas menyita satu alat hisap sabu (bong), satu plastik klip bening kosong, dan satu unit handphone OPPO biru dongker dari tangan AE.

Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly, S.Sy., M.H, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami menangkap pelaku di dua lokasi berbeda, salah satunya perempuan,” jelas Ruly, Jumat (1/8/2025).

Ruly menegaskan komitmen Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka,” tegasnya.

Baca Juga :  Skor Tipis Merangin Tundukkan Tanjung Jabung Barat di Gubernur Cup 2026

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat Verifikasi DTSEN 2026, Perkuat Data Bansos

Daerah

Tanjab Barat Verifikasi DTSEN 2026, Perkuat Data Bansos
Pentas Seni Budaya Sunda-Banjar Jadi Simbol Persatuan di Tanjab Barat

Daerah

Pentas Seni Budaya Sunda-Banjar Jadi Simbol Persatuan di Tanjab Barat

Batang Hari

Hukum Kurban bagi yang Mampu dalam Islam

Batang Hari

Jambi dan Sumbar Siap Bersinergi Jadi Tuan Rumah PON 2032
Polsek BAB Tapan dan tim gabungan Gerebek PETI di Kawasan TNKS

Daerah

Tambang Emas Ilegal di TNKS Terbongkar, Polsek BAB Tapan Musnahkan Peralatan Tambang
Membanggakan! Kota Sungai Penuh Kembali Raih Opini WTP ke-14 dari BPK RI

Daerah

Membanggakan! Kota Sungai Penuh Kembali Raih Opini WTP ke-14 dari BPK RI
Murison Tekankan Pentingnya Toleransi bagi Generasi Muda

Kerinci

Murison Tekankan Pentingnya Toleransi bagi Generasi Muda
Monadi Dorong Pelestarian Adat di Kenduri Sko Lima Desa

Daerah

Monadi Dorong Pelestarian Adat di Kenduri Sko Lima Desa