PESISIR SELATAN, Aksarabrita.com – Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan bersama Tim Dinas Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Kabupaten Pesisir Selatan membongkar aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di hulu Sungai Batang Penadah, Kampung Penadah Mudik, Kenagarian Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (RAHUL) Tapan, Selasa (23/6/2026).
Kepala SPTN Wilayah III Pesisir Selatan Arry Purnama Setiawan memimpin operasi penertiban bersama Camat RAHUL Tapan Agnes Dheno, S.STP., M.M. Bhabinkamtibmas Polsek BAB Tapan Aipda Yan Isarata dan Briptu Tril Madrios, Danpos Babinsa Serka Efendi, Kabid Trantib Satpol PP Pesisir Selatan Zendra Efendi P, S.H., serta kepala kampung setempat turut memperkuat tim gabungan di lapangan.
Tim gabungan memulai operasi sekitar pukul 09.00 WIB dengan menyusuri kawasan hulu Sungai Batang Penadah yang masuk dalam area konservasi TNKS. Tim menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas penambangan emas ilegal.
Di lokasi, tim menemukan praktik penambangan emas yang memanfaatkan mesin sedot air untuk mengangkat pasir sungai. Para penambang kemudian mengalirkan material hasil sedotan ke karpet penyaring guna memperoleh butiran emas.
Saat menyisir kawasan tersebut, tim gabungan menemukan tujuh unit mesin sedot air merek Robin serta 37 unit tenda penambang lengkap dengan selang air dan berbagai perlengkapan pendukung. Temuan itu menunjukkan skala aktivitas PETI yang cukup besar di kawasan konservasi TNKS.
Untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal, tim gabungan langsung memusnahkan seluruh peralatan dan sarana penambangan di lokasi. Petugas juga memasang spanduk larangan permanen sebagai peringatan keras agar masyarakat tidak melakukan aktivitas PETI di kawasan TNKS.
Operasi tersebut menjadi bagian dari Patroli Pengamanan dan Perlindungan Kawasan Hutan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Juni 2026. Dinas TNKS Kabupaten Pesisir Selatan menggelar patroli tersebut untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi dari ancaman aktivitas ilegal.
Hulu Sungai Batang Penadah termasuk kawasan rawan PETI. Sebelumnya, jajaran Polsek BAB Tapan juga beberapa kali menindak pelaku tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Melalui operasi terpadu ini, aparat menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.




















