Menpan RB Tetapkan Seragam PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Foto PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Foto PPPK Paruh Waktu

BERITA JAKARTA // Kabar penting bagi tenaga honorer yang telah ditetapkan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu: pakaian dinas harian mereka tidak lagi seragam hitam putih. Keputusan resmi ini diatur melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 .

Dalam berita yang dimuat oleh Klik Pendidikan pada Senin, 25 Agustus 2025, ditegaskan bahwa bagi PPPK paruh waktu aturan pakaian dinas bukan hitam putih .

Melalui artikel terbitan Klik Pendidikan yang lebih rinci pada 26 Agustus 2025, dicantumkan jadwal penggunaan pakaian dinas PPPK paruh waktu dari Senin hingga Jumat sebagai berikut :

HariPakaian Dinas
SeninBaju khaki
SelasaBaju khaki
RabuHitam-putih (putih atas, hitam bawah)
KamisBatik atau lurik
JumatBatik atau lurik

Penting diketahui bahwa meskipun statusnya adalah PPPK paruh waktu, pegawai ini tetap merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada disiplin ASN, termasuk soal pakaian dinas .

Baca Juga :  Mendagri Tito: Aktifkan Pos Ronda, Satlinmas Dikerahkan Bantu Siskamling

Lebih jauh, dalam sosialisasi yang diselenggarakan pada 29 Juli 2025, Ditjen ASN Kemenpan RB menegaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan solusi pembentukan tenaga ASN baru dari honorer yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun tidak mengisi formasi penuh. Jabatan yang bisa diisi termasuk guru, tenaga kesehatan, teknis, serta pengelola dan operator layanan operasional .

  • Keputusan ini merupakan terobosan—seragam untuk PPPK paruh waktu kini lebih beragam dan kreatif dibanding persepsi lama yang menganggapnya “hitam putih”.
  • Jadwal pakaian yang berbeda setiap hari turut menegaskan identitas profesional sekaligus fleksibilitas ASN paruh waktu.
  • Adanya dasar hukum resmi (Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025) dan aturan disiplin ASN memberikan legitimasi penuh terhadap ketentuan pakaian ini.
  • Keputusan resmi dari Menpan RB: pakaian dinas PPPK paruh waktu bukan hanya hitam putih (Keputusan Nomor 16 Tahun 2025) .
  • Seragam harian berdasarkan hari kerja:
    • Senin–Selasa: Khaki
    • Rabu: Hitam-putih
    • Kamis–Jumat: Batik atau lurik .
  • Dasar legal dan ruang lingkup jabatan PPPK paruh waktu dijabarkan secara resmi dalam ketentuan Kemenpan RB (pengadaan untuk berbagai jabatan ASN).
Baca Juga :  Safari Ramadhan di Koto Salak, Pj. Bupati Asraf Sampaikan Rencana Kunjungan Presiden Ke Kabupaten Kerinci

Share :

Baca Juga

Kemantan Hilir Bersyukur, Wabup Murison Bawa Bantuan Rp10 Juta dan Santunan untuk Warga

Daerah

Kemantan Hilir Bersyukur, Wabup Murison Bawa Bantuan Rp10 Juta dan Santunan

Daerah

Belasan Orang Tewas Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang
Tata Cara Mandi Junub yang Benar Sesuai Sunnah, Jangan Keliru

Religi

Tata Cara Mandi Junub yang Benar Sesuai Sunnah, Jangan Keliru

Nasioanal

CPNS 2025 Ditiadakan, Pemerintah Fokus pada PPPK: Bagaimana Nasib Peserta Lewat Usia?
Rutan Sungai Penuh Gelar Apel Kenaikan Pangkat bagi 27 Pegawai

Daerah

Rutan Sungai Penuh Gelar Apel Kenaikan Pangkat bagi 27 Pegawai

Daerah

Kodim 0417/Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh Bersatu Sukseskan TMMD ke-126
Masjid Istiqlal Siapkan Distribusi Kurban Modern Berbasis Data

Pemerintah

Masjid Istiqlal Siapkan Distribusi Kurban Modern Berbasis Data
Gilang Hadiri Pemakaman Istri dengan Oksigen

Daerah

Bulan Madu Duka, Gilang Hadiri Pemakaman Istri dengan Oksigen