Home / Daerah / Merangin

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:29 WIB

Polemik Guru PPPK Jadi Kepsek di Merangin

Polemik Guru PPPK Jadi Kepsek di Merangin

Polemik Guru PPPK Jadi Kepsek di Merangin

BANGKO, Aksarabrita.com – Pelantikan 237 kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Merangin pada 6 Juni 2026 memunculkan polemik di tengah masyarakat. Sorotan publik mengarah pada sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ikut menerima amanah sebagai kepala sekolah.

Perdebatan berkembang di media sosial setelah sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum pengangkatan guru PPPK sebagai kepala sekolah. Mereka menilai status PPPK belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin, Misrinadi, langsung menjawab berbagai keraguan yang muncul. Ia menegaskan bahwa seluruh guru PPPK yang menerima amanah sebagai kepala sekolah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Misrinadi, guru PPPK memiliki hak yang sama dengan ASN lainnya dalam memperoleh tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur ketentuan tersebut melalui regulasi terbaru di bidang pendidikan.

Baca Juga :  Sekda Alpian Hadiri Jambi Elok Nian Bungo

“Guru PPPK merupakan bagian dari ASN. Mereka yang dilantik sebagai kepala sekolah telah memenuhi seluruh persyaratan dan telah masuk dalam Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK),” ujarnya.

Misrinadi menjelaskan, keberadaan data dalam sistem tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan calon kepala sekolah. Karena itu, tidak ada persoalan administratif dalam pengangkatan guru PPPK sebagai kepala sekolah.

Ia juga mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengemban tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Namun, regulasi itu mensyaratkan dua ketentuan utama.

Pertama, guru PPPK harus lulus sertifikasi dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Kedua, guru harus memiliki masa pengabdian minimal delapan tahun yang dihitung sejak pertama kali tercatat sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga :  Polres Kerinci Tangkap Perempuan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Misrinadi menegaskan bahwa Disdikbud Merangin tidak mengabaikan satu pun tahapan dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Tim terkait melakukan verifikasi melalui Dapodik dan SIM KSPSTK untuk memastikan setiap calon memenuhi seluruh persyaratan.

Dengan mekanisme tersebut, Disdikbud Merangin memastikan seluruh guru PPPK yang kini memimpin sekolah telah memenuhi ketentuan administrasi maupun kompetensi. Pemerintah daerah juga berharap penjelasan tersebut dapat mengakhiri polemik yang berkembang dan mengembalikan fokus dunia pendidikan pada peningkatan mutu layanan bagi peserta didik. (***)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online 2025

Daerah

H Mukti Ikuti Rakornas Pengenalan IKN

Daerah

Alhamdulillah, Aslori Manager Projects KMH : Jembatan Tamiai Sudah Bisa dilewati
Bupati Sarolangun, H. Hurmin, S.E.,

Daerah

Bupati Hurmin Bagikan 886 SK PPPK Tahap 2
Rapat Paripurna II: Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 20

Daerah

Rapat Paripurna II: Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 20
Pelantikan KORMI Kerinci, Langkah Baru Majukan Olahraga Masyarakat

Daerah

Pelantikan KORMI Kerinci, Langkah Baru Majukan Olahraga Masyarakat

Daerah

Tari Rangguk Spektakuler Meriahkan Kenduri Sko Kumun Debai
Sebanyak 64 peserta meramaikan Pelti Cup 2026 Tanjab Barat di Kuala Tungkal.

Daerah

64 Atlet Ramaikan Pelti Cup 2026 Tanjab Barat