Home / Daerah / Merangin

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:29 WIB

Polemik Guru PPPK Jadi Kepsek di Merangin

Polemik Guru PPPK Jadi Kepsek di Merangin

Polemik Guru PPPK Jadi Kepsek di Merangin

BANGKO, Aksarabrita.com – Pelantikan 237 kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Merangin pada 6 Juni 2026 memunculkan polemik di tengah masyarakat. Sorotan publik mengarah pada sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ikut menerima amanah sebagai kepala sekolah.

Perdebatan berkembang di media sosial setelah sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum pengangkatan guru PPPK sebagai kepala sekolah. Mereka menilai status PPPK belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin, Misrinadi, langsung menjawab berbagai keraguan yang muncul. Ia menegaskan bahwa seluruh guru PPPK yang menerima amanah sebagai kepala sekolah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Misrinadi, guru PPPK memiliki hak yang sama dengan ASN lainnya dalam memperoleh tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur ketentuan tersebut melalui regulasi terbaru di bidang pendidikan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lendra Wijaya Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023

“Guru PPPK merupakan bagian dari ASN. Mereka yang dilantik sebagai kepala sekolah telah memenuhi seluruh persyaratan dan telah masuk dalam Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK),” ujarnya.

Misrinadi menjelaskan, keberadaan data dalam sistem tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan calon kepala sekolah. Karena itu, tidak ada persoalan administratif dalam pengangkatan guru PPPK sebagai kepala sekolah.

Ia juga mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengemban tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Namun, regulasi itu mensyaratkan dua ketentuan utama.

Pertama, guru PPPK harus lulus sertifikasi dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Kedua, guru harus memiliki masa pengabdian minimal delapan tahun yang dihitung sejak pertama kali tercatat sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga :  Bupati H. Adirozal Lantik dan Ambil Sumpah 131 Guru Fungsional di Kerinci

Misrinadi menegaskan bahwa Disdikbud Merangin tidak mengabaikan satu pun tahapan dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Tim terkait melakukan verifikasi melalui Dapodik dan SIM KSPSTK untuk memastikan setiap calon memenuhi seluruh persyaratan.

Dengan mekanisme tersebut, Disdikbud Merangin memastikan seluruh guru PPPK yang kini memimpin sekolah telah memenuhi ketentuan administrasi maupun kompetensi. Pemerintah daerah juga berharap penjelasan tersebut dapat mengakhiri polemik yang berkembang dan mengembalikan fokus dunia pendidikan pada peningkatan mutu layanan bagi peserta didik. (***)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pimpinan dan BAPEMPERDA DPRD Kota Sungai Penuh Kunker Ke Dinas Pariwisata Sumbar

Daerah

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Musrenbang Kecamatan Koto Baru

Kerinci

Pelatihan Kepimimpinan Dasar (PKD) Cabang Ansor Sungai Penuh Angkatan Ke-II Resmi di Buka
Resmi Pemkot Tegaskan Larangan Siswa Bawa Kendaraan

Daerah

Resmi, Pemkot Tegaskan Larangan Siswa Bawa Kendaraan

Daerah

Penandatanganan MoU: Bawaslu Kerinci Gandeng Polres, APDESI, dan Kominfo untuk Pemilu Berintegritas

Daerah

Bupati H.Mashuri Ikuti Munas ke-1 APPAMSI di Jakarta. PDAM Tirta Merangin Teken PKS dengan PDAM Tangerang

Daerah

Wako Alfin Sampaikan RPJMD 2025-2029 di Hadapan Dewan

Daerah

Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono kembali bertugas beraktifitas seperti semula