Home / Daerah / Nasioanal / Religi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Dari Mana Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu, Cek Disini

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Aksarabrita.com // Pemerintah mulai menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2025. Kebijakan ini dirancang untuk menata tenaga non-ASN yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah, tetapi tidak terakomodasi dalam formasi ASN penuh.

Berbeda dengan PPPK penuh, pegawai paruh waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel dan gaji yang disesuaikan kemampuan instansi. Meski begitu, status mereka tetap ASN dengan hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja.

Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu menyesuaikan kondisi keuangan instansi:

  • Instansi pusat/daerah: bertanggung jawab langsung menggunakan anggaran masing-masing.
  • Pemerintah pusat (APBN): menanggung gaji apabila daerah dengan APBD terbatas tidak mampu membayar.

Contohnya, Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, membiayai gaji PPPK melalui APBN karena APBD tidak mencukupi. Skema ini menunjukkan bahwa pembiayaan bersifat fleksibel, tergantung kemampuan fiskal daerah maupun pusat.

Baca Juga :  Jumat Bersih Serentak, Kodim Kerinci  Wujudkan Lingkungan Sehat

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

  • Tujuan: menata pegawai non-ASN, memperjelas status kepegawaian, menjaga layanan publik.
  • Jabatan: guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga jabatan operasional seperti operator.
  • Peserta: non-ASN tercatat di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 tapi belum lulus.
  • Perjanjian kerja: berlaku 1 tahun, berisi hak, kewajiban, target kinerja, hingga sanksi.
  • Jam kerja: ditetapkan sesuai karakteristik pekerjaan dan kemampuan anggaran.
  • Upah: minimal sama dengan gaji saat non-ASN atau sesuai UMR wilayah.
  • Evaluasi: triwulan dan tahunan sebagai dasar perpanjangan kontrak.
  • Pemberhentian: bisa karena diangkat jadi PPPK penuh, mengundurkan diri, meninggal, melanggar disiplin, atau alasan organisasi.
  • Peluang diangkat penuh: terbuka jika kinerja baik dan anggaran memungkinkan.
Baca Juga :  Satresnarkoba Kerinci Temukan 19 Batang Ganja Siap Panen 

Skema PPPK Paruh Waktu memberi jalan keluar bagi tenaga non-ASN agar tetap memiliki kepastian status sebagai ASN. Selain lebih fleksibel, pemerintah juga bisa menekan beban anggaran tanpa mengurangi layanan publik.

Bagi pegawai, peluang untuk diangkat sebagai PPPK penuh tetap terbuka asalkan kinerja memenuhi standar dan instansi memiliki kapasitas anggaran.

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Pemerintah Buka Magang 10 Oktober 2025 Gaji Rp3,3 Juta 
Anwar Sadat Tinjau Banjir Rob Betara, Pemkab Tanjab Barat Beri Bantuan

Daerah

Banjir Rob Betara, Pemkab Tanjab Barat Beri Bantuan

Daerah

Bupati Monadi Lantik Pengurus TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu Kerinci Periode 2025–2030
Lagi-Lagi Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan Menteri Hukum

Daerah

Lagi-Lagi Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan, Menteri Hukum

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Laksanakan Program Bunga Desa di Sungai Kuning, Serap Aspirasi Warga
Sesak Napas, Jemaah Haji Asal Kerinci Wafat di Tanah Suci

Daerah

Sesak Napas, Jemaah Haji Asal Kerinci Wafat di Tanah Suci
Bareskrim Besok Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Hukum & Kriminal

Lisa Mariana Diperiksa Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Kemenkes Kirim 31 Ambulans ke Daerah Bencana Sumatra

Nasioanal

Kemenkes Kirim 31 Ambulans ke Daerah Bencana Sumatra, RS dan Puskesmas Kembali Bangkit