Home / Daerah / Nasioanal / Religi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Dari Mana Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu, Cek Disini

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Aksarabrita.com // Pemerintah mulai menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2025. Kebijakan ini dirancang untuk menata tenaga non-ASN yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah, tetapi tidak terakomodasi dalam formasi ASN penuh.

Berbeda dengan PPPK penuh, pegawai paruh waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel dan gaji yang disesuaikan kemampuan instansi. Meski begitu, status mereka tetap ASN dengan hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja.

Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu menyesuaikan kondisi keuangan instansi:

  • Instansi pusat/daerah: bertanggung jawab langsung menggunakan anggaran masing-masing.
  • Pemerintah pusat (APBN): menanggung gaji apabila daerah dengan APBD terbatas tidak mampu membayar.

Contohnya, Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, membiayai gaji PPPK melalui APBN karena APBD tidak mencukupi. Skema ini menunjukkan bahwa pembiayaan bersifat fleksibel, tergantung kemampuan fiskal daerah maupun pusat.

Baca Juga :  Indonesia Open 2026 Berakhir Pahit, Jojo Takluk dari Victor Lai

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

  • Tujuan: menata pegawai non-ASN, memperjelas status kepegawaian, menjaga layanan publik.
  • Jabatan: guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga jabatan operasional seperti operator.
  • Peserta: non-ASN tercatat di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 tapi belum lulus.
  • Perjanjian kerja: berlaku 1 tahun, berisi hak, kewajiban, target kinerja, hingga sanksi.
  • Jam kerja: ditetapkan sesuai karakteristik pekerjaan dan kemampuan anggaran.
  • Upah: minimal sama dengan gaji saat non-ASN atau sesuai UMR wilayah.
  • Evaluasi: triwulan dan tahunan sebagai dasar perpanjangan kontrak.
  • Pemberhentian: bisa karena diangkat jadi PPPK penuh, mengundurkan diri, meninggal, melanggar disiplin, atau alasan organisasi.
  • Peluang diangkat penuh: terbuka jika kinerja baik dan anggaran memungkinkan.
Baca Juga :  Panwaslu Koto Baru, Hari Pertama Wawancara Calon PTPS Pemilu 2024

Skema PPPK Paruh Waktu memberi jalan keluar bagi tenaga non-ASN agar tetap memiliki kepastian status sebagai ASN. Selain lebih fleksibel, pemerintah juga bisa menekan beban anggaran tanpa mengurangi layanan publik.

Bagi pegawai, peluang untuk diangkat sebagai PPPK penuh tetap terbuka asalkan kinerja memenuhi standar dan instansi memiliki kapasitas anggaran.

Share :

Baca Juga

Polda Jambi Ungkap 6 Kasus BBM Ilegal, 22.800 Liter dan 8 Tersangka Diamankan

Daerah

Polda Jambi Ungkap 6 Kasus BBM Ilegal, 8 Tersangka Diamankan
Jadwal Pelantikan PPPK Sungai Penuh

Nasioanal

H-1 Detik-Detik Penentuan! Ribuan Honorer Bisa Gugur Jika Telat Isi DRH
Alfin, Wali Kota Sungai Penuh dan anggota DPRD Sungai Penuh

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Ajukan Raperda APBD 2025, Alfin Umumkan WTP Ke-14

Daerah

Dandim Kerinci Dampingi Gubernur Tinjau Kesiapan Dapur Bergizi

Daerah

Panwascam Lantik 28 Pengawas TPS se-Kecamatan Koto Baru
HAKI Terbit, PT Tren Gen Horizon Perkuat Bisnis Digital

Nasioanal

HAKI Terbit, PT Tren Gen Horizon Perkuat Bisnis Digital
Menag Nasaruddin Usulkan BSU Rp270 Miliar untuk Guru Non ASN

Nasioanal

Menag Nasaruddin Usulkan BSU Rp270 Miliar untuk Guru Non ASN

Daerah

BKN Beberkan Alasan Honorer Belum Bisa Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025