Home / Batang Hari / Merangin / Religi

Sabtu, 13 September 2025 - 13:54 WIB

Pemkab Merangin Umumkan Alokasi 3.510 PPPK Paruh Waktu, Cek Cara Pengisian DRH

Pengumuman alokasi paruh waktu merangin

Pengumuman alokasi paruh waktu merangin

BERITA MERANGIN // Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Merangin resmi mengumumkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Merangin untuk formasi tahun 2024.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13451/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025, telah disetujui jumlah alokasi sebanyak 3.510 orang dengan rincian:

  • Tenaga Teknis: 2.352 orang
  • Tenaga Kesehatan: 912 orang
  • Guru: 246 orang
  • Cek Nama dan Alokasi disni

Peserta yang masuk dalam alokasi PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyampaikan berkas usul penetapan Nomor Induk PPPK secara elektronik (paperless). Proses ini dilakukan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen melalui akun masing-masing di portal https://sscasn.bkn.go.id mulai dari tanggal diumumkan hingga 22 September 2025.

Baca Juga :  Mendagri Siapkan Langkah Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK

Adapun dokumen yang harus diunggah meliputi:

  1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal (kemeja putih). Bagi perempuan berjilbab, diwajibkan menggunakan jilbab hitam polos, dengan latar belakang merah, rasio 4×3.
  2. Scan ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
  3. Scan transkrip nilai.
  4. Scan SKCK yang diterbitkan Polri dan masih berlaku.
  5. Scan surat keterangan sehat dari dokter RSUD/Puskesmas yang ditetapkan paling lama bulan September 2025.
  6. Scan surat pernyataan 5 poin bermaterai Rp10.000 sesuai format Lampiran IV.

Panitia menegaskan bahwa seluruh pelayanan dalam proses seleksi tidak dipungut biaya. Peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang melakukan pungutan dengan alasan apapun. Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk pemberian data yang tidak benar, peserta dapat digugurkan dan dilaporkan sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Dilaporkan Anak Sendiri, Polisi Tetapkan Ustadz Evie Effendi sebagai Tersangka KDRT

Format surat pernyataan 5 poin dapat diunduh melalui tautan resmi: bit.ly/format_dokumen_DRH24.

Pengumuman ini ditandatangani secara elektronik oleh H. Ferdi Firdaus, S.Sos., M.E., Ketua Panitia Seleksi Daerah CASN Kabupaten Merangin, pada 12 September 2025.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kadis Kesehatan Damhar Sambut Karutan, Dorong Layanan Medis Terintegrasi di Rutan Sungai Penuh

Daerah

Peringati Hari Pendidikan Nasional

Daerah

Hesti Haris Hadirkan Sarapan Rp3.000 Untuk Masyarakat Jambi
Foto Dok. Humas Polres Merangin

Daerah

Polres Merangin Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur
Pemkab Merangin Lepas 380 Jamaah Haji, Ibu Tumirah Jamaah Tertua

Daerah

Pemkab Merangin Lepas 380 Jamaah Haji, Ibu Tumirah Jamaah Tertua
Angka Stunting Merangin Turun ke 9,6 Persen, Target Nol Kasus pada 2026

Daerah

Stunting Merangin Turun ke 9,6 Persen, Target Nol Kasus 2026
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem

Hukum & Kriminal

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka

Batang Hari

Viral! Oknum Polisi Nangis Histeris Saat Dijemput Propam