Home / Batang Hari / Merangin / Religi

Sabtu, 13 September 2025 - 13:54 WIB

Pemkab Merangin Umumkan Alokasi 3.510 PPPK Paruh Waktu, Cek Cara Pengisian DRH

Pengumuman alokasi paruh waktu merangin

Pengumuman alokasi paruh waktu merangin

BERITA MERANGIN // Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Merangin resmi mengumumkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Merangin untuk formasi tahun 2024.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13451/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025, telah disetujui jumlah alokasi sebanyak 3.510 orang dengan rincian:

  • Tenaga Teknis: 2.352 orang
  • Tenaga Kesehatan: 912 orang
  • Guru: 246 orang
  • Cek Nama dan Alokasi disni

Peserta yang masuk dalam alokasi PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyampaikan berkas usul penetapan Nomor Induk PPPK secara elektronik (paperless). Proses ini dilakukan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen melalui akun masing-masing di portal https://sscasn.bkn.go.id mulai dari tanggal diumumkan hingga 22 September 2025.

Baca Juga :  Putra Kerinci Dr. Wazirman Terima Lencana Melati di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Adapun dokumen yang harus diunggah meliputi:

  1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal (kemeja putih). Bagi perempuan berjilbab, diwajibkan menggunakan jilbab hitam polos, dengan latar belakang merah, rasio 4×3.
  2. Scan ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
  3. Scan transkrip nilai.
  4. Scan SKCK yang diterbitkan Polri dan masih berlaku.
  5. Scan surat keterangan sehat dari dokter RSUD/Puskesmas yang ditetapkan paling lama bulan September 2025.
  6. Scan surat pernyataan 5 poin bermaterai Rp10.000 sesuai format Lampiran IV.

Panitia menegaskan bahwa seluruh pelayanan dalam proses seleksi tidak dipungut biaya. Peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang melakukan pungutan dengan alasan apapun. Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk pemberian data yang tidak benar, peserta dapat digugurkan dan dilaporkan sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Reshuffle Kabinet Jilid II Kabinet Presiden Prabowo Subianto 

Format surat pernyataan 5 poin dapat diunduh melalui tautan resmi: bit.ly/format_dokumen_DRH24.

Pengumuman ini ditandatangani secara elektronik oleh H. Ferdi Firdaus, S.Sos., M.E., Ketua Panitia Seleksi Daerah CASN Kabupaten Merangin, pada 12 September 2025.

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Ridwan Kamil Balas Tuduhan Lisa Mariana: Reputasi Saya Hancur!

Daerah

Pj Bupati Merangin Ikuti Rakornas Pengadaan 2023
Wikipidia Benjamin Netanyahu 2023

Nasioanal

Survei: Mayoritas Warga Israel Tolak Netanyahu Maju Lagi

Batang Hari

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online 2025

Daerah

Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Gantikan Sri Mulyani

Batang Hari

Pawai  HUT RI ke-80 di Jambi  Meriah Meski Diguyur Hujan

Nasioanal

Reshuffle Kabinet Jilid II Kabinet Presiden Prabowo Subianto 
Hukum Sholat Idul Adha, Sunnah Muakkadah atau Wajib?

Religi

Hukum Sholat Idul Adha, Sunnah Muakkadah atau Wajib?