Home / Viral & Artis

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Nikmati Cuti Melahirkan 3 Bulan?

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Aksarabrita.com // Para PPPK Paruh Waktu mulai ramai mempertanyakan hak cuti melahirkan setelah resmi menyandang status ASN. Mereka sempat cemas karena sistem kerja paruh waktu dianggap bisa mengurangi hak mereka. Namun pemerintah menjawab keresahan tersebut dengan tegas: PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh hak cuti melahirkan sama seperti PPPK reguler.

Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 sudah mengatur bahwa setiap PPPK perempuan berhak mengambil cuti melahirkan maksimal tiga bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga. Aturan ini langsung menyamakan kedudukan semua PPPK tanpa membedakan skema kerja.

Pemerintah juga menjamin perlindungan finansial selama masa cuti. Instansi tetap membayarkan gaji pokok dan tunjangan PPPK Paruh Waktu secara penuh. Sistem kepegawaian tetap menghitung masa cuti sebagai masa kerja, sehingga jenjang karier maupun kontrak kerja tidak mengalami hambatan.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Dana PAUD dan TPQ di Pelayang Raya, Rp 675 Juta Menguap?

Setiap instansi memang menerapkan mekanisme cuti yang berbeda. Karena itu, PPPK Paruh Waktu yang telah memvalidasi Nomor Induk (NI) melalui sistem MOLA BKN sebaiknya langsung menemui bagian kepegawaian untuk mengurus pengajuan cutinya.

Dengan aturan ini, para pegawai tidak perlu lagi ragu mengambil cuti melahirkan. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga kesejahteraan ASN, termasuk mereka yang bekerja dengan sistem paruh waktu.

Share :

Baca Juga

Emak-Emak Hentikan Pemakaman, Utang Rp215 Juta Picu Kehebohan

Viral & Artis

Viral! Emak-Emak Hentikan Pemakaman, Utang Rp215 Juta Picu Kehebohan
10 Gubernur Terkaya 2026

Viral & Artis

10 Gubernur Terkaya 2026, Sherly Tjoanda Pimpin dengan Kekayaan Fantastis
Oknum Pejabat Terseret Skandal Video Call Cabul, Publik Geram

Hukum & Kriminal

Oknum Pejabat Terseret Skandal Video Call Cabul, Publik Geram

Kerinci

Tiga Jam Otopsi Leni Siswanti, Ini Kata Dokter Forensik
Didampingi Hotman Paris Hutapea, Santriwati Bongkar Pelecehan di Ponpes

Hukum & Kriminal

Didampingi Hotman Paris Hutapea, Santriwati Bongkar Pelecehan di Ponpes

Viral & Artis

Mengejutkan, Kronologi Nandi Juliawan, Preman Pensiun Ditemukan Tewas Gantung Diri

Daerah

Gerebek Karaoke Bareng Wakapolres Kerinci : Polisi Temukan Miras ditempat Karaoke

Viral & Artis

Arhan Resmi Talak Raj’i ke Azizah, Adakah Celah Rujuk