Home / Hukum & Kriminal / Religi

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:22 WIB

Ayah Almarhum Prada Lucky Ditahan Denpom, Ini Penyebabnya!

Ayah Almarhum Prada Lucky Ditahan Denpom Ini Penyebabnya!

Ayah Almarhum Prada Lucky Ditahan Denpom Ini Penyebabnya!

Kupang, Aksarabrita.com // Pelda Chrestian Namo, ayah almarhum Prada Lucky Saputra Damo, menjalani pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang setelah aparat Provos Kodim 1627/Rote Ndao mengantarnya pada Rabu, (7/1/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin militer serta laporan pidana dari istrinya.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., menegaskan bahwa informasi penjemputan Pelda Chrestian Namo oleh Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau tidak benar. Ia menyebut unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama anggota Korem 161/Wira Sakti yang mengantar Pelda Chrestian Namo ke Denpom.

“Provos Kodim 1627/Rote Ndao dan Korem 161/Wira Sakti mengantar Pelda Chrestian Namo sesuai prosedur yang berlaku. Denpom IX/1 Kupang tidak menjemput yang bersangkutan di pelabuhan,” kata Kolonel Inf Widi Rahman.

Kapendam menjelaskan bahwa Denpom IX/1 Kupang memeriksa Pelda Chrestian Namo atas dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama perempuan lain di luar pernikahan yang sah. Dugaan ini melanggar aturan disiplin prajurit dan hukum militer.

Baca Juga :  Wako Alfin Sampaikan Usulan Pembangunan ke Bappenas

Selain pelanggaran disiplin, Kapendam membenarkan adanya laporan pidana dari istri Pelda Chrestian Namo. Seorang perempuan bernama Epy mengaku melaporkan suaminya ke Denpom IX/1 Kupang pada 2 Januari 2026.

Epy menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia menjelaskan bahwa dugaan KDRT muncul karena adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka. Selain itu, ia juga melaporkan pemblokiran kartu ATM BRI yang berdampak pada kebutuhan keluarga.

Menurut Kapendam, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) serta Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang melarang prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.

Baca Juga :  PUBG Bagi-Bagi Hadiah! Kode Redeem PUBG 4 Februari 2026

Kapendam menegaskan bahwa Kodam IX/Udayana menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara tegas, profesional, dan transparan. Ia memastikan aparat memproses setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

Saat ini, Pelda Chrestian Namo masih menjalani pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang. Kapendam meminta masyarakat tidak terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang.

Sebelumnya, media sosial ramai membahas aksi Pelda Chrestian Namo yang membuka dan membuang seragam TNI saat petugas Provos Kodim Rote Ndao hendak membawanya dari Pelabuhan Tenau, Kupang. Pelda Chrestian Namo menolak ikut karena petugas tidak menunjukkan surat perintah penahanan. Kuasa hukumnya juga menyampaikan keberatan dan mengkhawatirkan keselamatan kliennya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas Perikanan dan Peternakan Sungai Penuh Amankan Anjing Liar, Masyarakat Bisa Adopsi

Batang Hari

Pemilu 2029 Diubah! MK Pisahkan Pilpres dan Pilkada

Daerah

Mobil Pick-Up Bermuatan Kelapa Masuk Jurang Puncak, Dua Orang Meninggal Dunia

Batang Hari

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja Polri Berantas Premanisme dan Narkotika
Hasan Nasbi Sindir Purbaya: “Jangan Bikin Pemerintah Kelihatan Pecah di Depan Publik

Hukum & Kriminal

Hasan Nasbi Sindir “Jangan Bikin Pemerintah Kelihatan Pecah”
Proyek PJU Kerinci Membengkak Fakta Persidangan Terungkap

Daerah

Proyek PJU Kerinci Membengkak, Fakta Persidangan Terungkap

Batang Hari

Menpan RB Tetapkan Seragam PPPK Paruh Waktu
Polisi Tangkap Pembunuh Guru PPPK SMPN 46 OKU, Terkuak Motif Brutal Tersangka

Hukum & Kriminal

Guru PPPK Ditemukan Tewas Terikat di Kamar Kos