Home / Religi

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Ketika Keputusan Adat Kehilangan Kemaslahatan

Ketika Keputusan Adat Kehilangan Kemaslahatan

Ketika Keputusan Adat Kehilangan Kemaslahatan


Aksarabrita.com – Dalam praktik kehidupan adat hari ini, termasuk di Kerinci, banyak keputusan terlihat tuntas di permukaan. Sayangnya, di balik itu masih tersisa persoalan. Ibarat pepatah adat: api padam, puntung masih berasap.
Tulisan ini lahir dari kegelisahan. Ketika keputusan adat tidak lagi berpijak pada kemaslahatan, maka ia tidak hanya lemah secara moral, tetapi juga kehilangan legitimasi di tengah masyarakat.


Kemaslahatan sebagai Dasar Keputusan
Dalam khazanah fiqh siyasah, terdapat kaidah penting:
taṣarruf al-imaam ‘ala al-ra‘iyyah manuutun bi al-maslahah.
Artinya, setiap kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Ukuran benar atau tidaknya sebuah keputusan bukan terletak pada siapa yang memutuskan, tetapi pada dampaknya bagi umat.
Di masyarakat adat seperti Kerinci, prinsip “sah kato syara’, pakai kato adat” menegaskan bahwa adat tidak berdiri sendiri. Adat hanya bernilai jika sejalan dengan syariat.


Kaidah lain menyebutkan: al-‘aadah muhakkamah—adat bisa menjadi pertimbangan hukum. Namun, adat tetap memiliki batas: tidak boleh menimbulkan mudarat dan harus menjaga kemaslahatan umum.
Masalah dalam Praktik Adat
Struktur adat sebenarnya sudah lengkap. Depati berperan sebagai pemutus, Pemangku sebagai pencermin, dan Ninik Mamak sebagai peneliti.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Hadiri Rakor Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Teken Komitmen Program Gizi Gratis


Namun, dalam praktiknya sering muncul kelemahan:
Penelitian tidak mendalam
Cerminan tidak jernih
Musyawarah berubah menjadi formalitas
Akibatnya, keputusan tidak lagi lahir dari pencarian kebenaran. Sebaliknya, keputusan muncul karena dorongan untuk cepat menyelesaikan perkara.
Di sinilah pepatah api padam, puntung berasap menjadi nyata. Masalah terlihat selesai, tetapi menyisakan ketidakadilan.


Dampaknya tidak kecil. Tidak hanya pihak yang berperkara yang dirugikan, tetapi juga keluarga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat ikut tergerus.
Legitimasi Tidak Bisa Dipaksakan
Sebagian orang beranggapan bahwa menjaga keputusan lebih penting daripada membuka kembali konflik. Pandangan ini keliru.
Dalam perspektif syariat, keputusan yang tidak menghadirkan kemaslahatan tidak layak dipertahankan. Stabilitas semu tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan ketidakadilan.
Keputusan yang kehilangan kemaslahatan sejatinya telah kehilangan legitimasi. Karena itu, keputusan tersebut harus dikaji ulang dan diluruskan.
Dalam Islam, kekuasaan bukan untuk mempertahankan keputusan, melainkan untuk menegakkan keadilan.


Mengembalikan Fungsi Adat
Perbaikan harus dimulai dari dalam struktur adat itu sendiri:
Ninik Mamak harus memperkuat penelitian yang jujur
Pemangku harus menjadi cermin yang jernih
Depati harus berpihak pada keadilan
Musyawarah harus dikembalikan ke fungsi utamanya, yaitu mencari kebenaran, bukan sekadar formalitas.
Adat telah memberikan pedoman yang jelas:
“Adat basendi syara’, syara’ basendi Kitabullah.”
Prinsip ini bukan sekadar semboyan. Ia adalah standar moral dan hukum yang wajib dijaga.

Baca Juga :  Viral, Guru SMK Tanjab Timur Dikeroyok Siswa 


Jika tidak, maka yang dipertahankan bukan lagi adat, melainkan kesalahan yang dilegalkan.
Kekuatan adat tidak diukur dari seberapa cepat ia menutup perkara. Kekuatan adat terletak pada kemampuannya menghadirkan keadilan bagi semua pihak.
Keputusan adat seharusnya tidak berhenti pada “selesai secara musyawarah”, tetapi harus sampai pada “selesai secara keadilan”.
Jika tidak, maka yang tercipta hanyalah ketenangan semu. Di baliknya, bara ketidakadilan tetap menyala dan berpotensi muncul kembali.


Di sinilah makna pepatah adat diuji:
jangan sampai api dianggap padam, padahal puntungnya masih berasap.
Karena adat yang kehilangan kemaslahatan tidak lagi menjadi penuntun masyarakat, melainkan hanya menjadi catatan sejarah tanpa ruh.

Oleh: Aulia Syara’i, S.Pd., C.SQ
Ketua Ridjalul Ansor Kota Sungai Penuh
(Pemerhati Adat–Syara’)

Share :

Baca Juga

Harga Token Listrik PLN Oktober 2025

Daerah

Harga Token Listrik PLN Oktober : Beli Rp50.000 Dapat 33 kWh
Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Religi

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?
Foto dok. BMKG Sumbar

Religi

Gempa M 4,7 Guncang Agam Sumbar Pagi Ini, Warga Waspada
Prabowo Perintahkan Pemulihan Jalur Darat dan Listrik di Wilayah Bencana

Nasioanal

Prabowo Perintahkan Pemulihan Jalur Darat dan Listrik di Wilayah Bencana

Hukum & Kriminal

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,3 Triliun
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai, Pastikan Pemulihan Pascabencana Dipercepat

Nasioanal

Presiden Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Pascabencana

Hukum & Kriminal

Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Hasto Dapat Amnesti

Religi

Ratusan Delegasi Tinggalkan Aula PBB Saat Netanyahu Berpidato