Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:45 WIB

BKN Larang Putus Kontrak PPPK karena Alasan Anggaran

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah daerah (pemda) dilarang memutus kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan keterbatasan anggaran. Penegasan ini disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, yang menekankan bahwa kemampuan fiskal bukan dasar hukum untuk mengakhiri kontrak PPPK yang masih berlaku.

Suharmen menyatakan, sejak awal proses pengusulan formasi, pemerintah daerah sudah memahami konsekuensi pembiayaan yang harus ditanggung. Oleh karena itu, pemda wajib menyiapkan anggaran secara berkelanjutan hingga masa perjanjian kerja PPPK berakhir.

“Anggaran tidak bisa dijadikan alasan untuk memutus kontrak PPPK. Saat mengusulkan formasi, pemerintah daerah sudah mengetahui konsekuensi pembiayaannya,” tegas Suharmen.

Namun demikian, Suharmen menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya bergantung pada kinerja pegawai yang bersangkutan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang kontrak berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang objektif dan terukur.

Baca Juga :  Pesawat Militer Rusia AN-22 Jatuh, Beroperasi Lebih 50 Tahun

Menurutnya, penilaian kinerja PPPK dilakukan melalui sistem e-Kinerja yang menjadi instrumen resmi dalam menilai capaian kerja selama masa kontrak. PPPK dengan kinerja baik dan memenuhi target berpeluang besar mendapatkan perpanjangan kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja tidak memenuhi standar, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang sah untuk tidak memperpanjang kontrak setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Suharmen juga mengingatkan agar proses penilaian kinerja dilakukan secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, keputusan terkait keberlanjutan kontrak PPPK tidak boleh dibungkus dengan dalih administratif maupun alasan anggaran.

Melalui penegasan ini, BKN meminta seluruh pemerintah daerah konsisten membedakan antara alasan kinerja dan alasan anggaran dalam menentukan kelanjutan kontrak PPPK, guna menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi para pegawai.

Baca Juga :  Tanda Tangan Kontrak Ditunda, PPPK Paruh Waktu Tunggu Kejelasan Gaji

Share :

Baca Juga

Wakil Walikota Sungai Penuh Lantik 7 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

Daerah

Daftar Nama Eselon II dan III Yang Lantik Wawako Sungai Penuh
Ombudsman Luncurkan Posko Pengaduan Haji 2026 di Jambi

Pemerintah

Ombudsman Luncurkan Posko Pengaduan Haji 2026 di Jambi
Taufik Hidayat lepas Tim Thomas-Uber 2026

Kesehatan & Olahraga

Taufik Hidayat Lepas Tim Thomas-Uber 2026, Indonesia Siap Guncang Denmark
TNI Pulihkan Keceriaan Anak Terdampak Gempa Nagekeo melalui Trauma Healing

Pemerintah

TNI Pulihkan Keceriaan Anak Terdampak Gempa Nagekeo melalui Trauma Healing
Tangis Timnas Indonesia Pecah Usai Kalah dari Iraq

Kesehatan & Olahraga

Tangis Timnas Indonesia Pecah Usai Kalah dari Iraq 

Daerah

Material Normalisasi Sungai Raib ke Lahan Pribadi? Warga Sungai Penuh Gugat Kadis PUPR!”
Delapan Klub Siap Berebut Gelar di Piala Presiden 2026 (foto:Andre/kemenpora.go.id)

Kesehatan & Olahraga

Nama Delapan Klub Siap Berebut Gelar di Piala Presiden 2026
Warga Sungai Penuh Keluhkan Harga Melambung di Pasar Tanjung Bajure

Daerah

Warga Keluhkan Harga Telur di Pasar Tanjung Bajure