Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:45 WIB

BKN Larang Putus Kontrak PPPK karena Alasan Anggaran

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah daerah (pemda) dilarang memutus kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan keterbatasan anggaran. Penegasan ini disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, yang menekankan bahwa kemampuan fiskal bukan dasar hukum untuk mengakhiri kontrak PPPK yang masih berlaku.

Suharmen menyatakan, sejak awal proses pengusulan formasi, pemerintah daerah sudah memahami konsekuensi pembiayaan yang harus ditanggung. Oleh karena itu, pemda wajib menyiapkan anggaran secara berkelanjutan hingga masa perjanjian kerja PPPK berakhir.

“Anggaran tidak bisa dijadikan alasan untuk memutus kontrak PPPK. Saat mengusulkan formasi, pemerintah daerah sudah mengetahui konsekuensi pembiayaannya,” tegas Suharmen.

Namun demikian, Suharmen menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya bergantung pada kinerja pegawai yang bersangkutan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang kontrak berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang objektif dan terukur.

Baca Juga :  Bupati Monadi Dorong Petani Kerinci Tingkatkan Produksi Kentang

Menurutnya, penilaian kinerja PPPK dilakukan melalui sistem e-Kinerja yang menjadi instrumen resmi dalam menilai capaian kerja selama masa kontrak. PPPK dengan kinerja baik dan memenuhi target berpeluang besar mendapatkan perpanjangan kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja tidak memenuhi standar, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang sah untuk tidak memperpanjang kontrak setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Suharmen juga mengingatkan agar proses penilaian kinerja dilakukan secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, keputusan terkait keberlanjutan kontrak PPPK tidak boleh dibungkus dengan dalih administratif maupun alasan anggaran.

Melalui penegasan ini, BKN meminta seluruh pemerintah daerah konsisten membedakan antara alasan kinerja dan alasan anggaran dalam menentukan kelanjutan kontrak PPPK, guna menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi para pegawai.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hadiri Pelantikan SMSI Kerinci–Sungai Penuh

Share :

Baca Juga

PPPK Tendik Sekolah Rakyat Rekrut Desember 2025

Nasioanal

Desember 2025: Ribuan Formasi PPPK Sekolah Rakyat Dibuka
HAKI Terbit, PT Tren Gen Horizon Perkuat Bisnis Digital

Nasioanal

HAKI Terbit, PT Tren Gen Horizon Perkuat Bisnis Digital

Daerah

Ketua DPRD Lendra Wijaya Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

Daerah

Membanggakan! Pelajar SMAN 2 Sungai Penuh Tembus Paskibraka Nasional
Alfin Bahas Air Bersih dan Sampah Langsung ke BPBPK Jambi

Daerah

Sungai Penuh Gercep! Alfin Bahas Air Bersih dan Sampah Langsung ke BPBPK Jambi
Wako Alfin Pantau Langsung Pembangunan Pasar Modern Sungai Penuh

Daerah

Walikota Alfin Tegaskan Komitmen Pasar Modern Beringin Jaya
Tanjab Barat Berbatik: Dorong Kreativitas Pengrajin dan Warisan Budaya

Daerah

Tanjab Barat Berbatik 2025 Dorong Kreativitas Pengrajin

Daerah

Kapan Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 Diserahkan