Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:45 WIB

BKN Larang Putus Kontrak PPPK karena Alasan Anggaran

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah daerah (pemda) dilarang memutus kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan keterbatasan anggaran. Penegasan ini disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, yang menekankan bahwa kemampuan fiskal bukan dasar hukum untuk mengakhiri kontrak PPPK yang masih berlaku.

Suharmen menyatakan, sejak awal proses pengusulan formasi, pemerintah daerah sudah memahami konsekuensi pembiayaan yang harus ditanggung. Oleh karena itu, pemda wajib menyiapkan anggaran secara berkelanjutan hingga masa perjanjian kerja PPPK berakhir.

“Anggaran tidak bisa dijadikan alasan untuk memutus kontrak PPPK. Saat mengusulkan formasi, pemerintah daerah sudah mengetahui konsekuensi pembiayaannya,” tegas Suharmen.

Namun demikian, Suharmen menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya bergantung pada kinerja pegawai yang bersangkutan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang kontrak berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang objektif dan terukur.

Baca Juga :  Polres Merangin Tangkap Komplotan Begal, Ada Anak di Bawah Umur

Menurutnya, penilaian kinerja PPPK dilakukan melalui sistem e-Kinerja yang menjadi instrumen resmi dalam menilai capaian kerja selama masa kontrak. PPPK dengan kinerja baik dan memenuhi target berpeluang besar mendapatkan perpanjangan kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja tidak memenuhi standar, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang sah untuk tidak memperpanjang kontrak setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Suharmen juga mengingatkan agar proses penilaian kinerja dilakukan secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, keputusan terkait keberlanjutan kontrak PPPK tidak boleh dibungkus dengan dalih administratif maupun alasan anggaran.

Melalui penegasan ini, BKN meminta seluruh pemerintah daerah konsisten membedakan antara alasan kinerja dan alasan anggaran dalam menentukan kelanjutan kontrak PPPK, guna menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi para pegawai.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Buka Cara Cek PIP 2026 Online Lewat HP

Share :

Baca Juga

Dok. Tanjab Jabung Barat

Nasioanal

PPPK Bisa Perpanjang Kontrak sampai Pensiun? Ini Syaratnya
Menteri Koperasi Enggan Tanggapi Kematian Lima Calon Manajer KDMP

Nasioanal

Menteri Koperasi Enggan Tanggapi Kematian Calon Manajer KDMP

Daerah

Pj. Bupati Asraf Berikan Materi Kebijakan Pembangunan Daerah Pada Orientasi PPPK Tahun 2024

Game

Wako Alfin Sampaikan Pengantar Perubahan RAPBD 2025

Nasioanal

Kapolri Umumkan Kenaikan Pangkat Pati Polri, Tegaskan Tanggung Jawab Baru
Gambar Ilustrasi

Daerah

Klarifikasi Kabid Pemkot Sungai Penuh, Bantah Isu Penganiayaan

Daerah

Hadiri Pelepasan JCH Provinsi Jambi, Pj. Bupati Asraf Berpesan Jaga Kesehatan dan Kekhusakan Beribadah

Daerah

Wabup Murison Hadiri Rakor Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih: Komitmen Dorong Ekonomi Desa