MERANGIN, Aksarabrita.com — Pemerintah Kabupaten Merangin memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) untuk menghadapi puncak musim kemarau. Bupati Merangin M. Syukur menyiapkan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasional penanganan Karhutla di lapangan.
M. Syukur menyampaikan langkah tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Karhutla di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Jumat (21/8).
Rakor tersebut menghadirkan Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., Kepala BPBD Provinsi Jambi H. Bachyuni Deliansyah, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf. Yakhua Wisnu Arianto, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, perwakilan Kejaksaan Negeri, Wakil Ketua I DPRD Merangin Herman Effendi, jajaran Satbrimob, kepala OPD, camat, serta perwakilan perusahaan perkebunan dan pertambangan.
Dalam rapat tersebut, M. Syukur menegaskan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi ancaman kebakaran selama musim kemarau.
Selain menyiapkan anggaran BTT, Pemkab Merangin membentuk Desa Tangguh Bencana dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia serta sarana prasarana pemadam kebakaran.
“Penanganan Karhutla ini adalah tanggung jawab kita bersama. Keselamatan warga dan stabilitas ekonomi daerah harus kita jaga. Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar, serta para camat agar aktif memantau wilayahnya masing-masing,” ujar M. Syukur.
Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin juga meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan. Menurutnya, Merangin memang tidak memiliki lahan gambut seperti Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Sarolangun. Namun, kondisi tersebut tidak menghilangkan risiko kebakaran.
Nyamin menjelaskan bahwa kebakaran di lahan mineral dapat menyebar dengan cepat. Karena itu, petugas dan masyarakat perlu segera menangani setiap potensi kebakaran sejak muncul tanda awal.
“Merangin memang tidak ada lahan gambut, tetapi bukan berarti kita boleh kurang waspada. Kebakaran di lahan mineral ini sifatnya cepat menjalar dan harus segera diatasi sejak dini,” tegas Nyamin.
Pemkab Merangin juga meminta perusahaan perkebunan dan pertambangan menyiapkan regu pemadam mandiri serta peralatan pemadaman yang lengkap. Perusahaan harus melakukan pencegahan kebakaran hingga radius 5 kilometer dari batas luar konsesi.
Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif hingga membawa pelanggaran ke proses pidana jika perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut.
M. Syukur dan Nyamin turut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Puntung rokok, bara api dari aktivitas membuat kopi saat berkebun, serta pembakaran lahan dalam skala kecil dapat memicu Karhutla, terutama saat kondisi lahan kering.
Bupati Merangin mengajak masyarakat, aparat, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat pencegahan. Pemerintah juga meminta camat dan perangkat wilayah aktif memantau kondisi lapangan agar potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas.



















