Home / Religi / Sungai Penuh

Jumat, 26 Desember 2025 - 00:01 WIB

Dua PPPK Sungai Penuh Baru Dilantik Disorot, Masih Aktif di Partai

Dua PPPK Sungai Penuh Disorot

Dua PPPK Sungai Penuh Disorot

Sungai Penuh, Aksarabrita.com // Dugaan pelanggaran netralitas aparatur kembali menjadi sorotan di Kota Sungai Penuh. 

Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru beberapa hari menerima SK dari Wali Kota Sungai Penuh diduga masih aktif terlibat dalam kegiatan politik salah satu partai.

Keduanya diketahui ditempatkan pada dua instansi berbeda, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Sungai Penuh.

Aturan Tegas Larangan ASN Berpolitik

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki kedudukan setara dengan PNS dan wajib menjaga netralitas. 

Sejumlah regulasi menegaskan larangan tersebut, antara lain :

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN wajib bebas dari pengaruh politik.

Baca Juga :  Kemenag Gelar Nikah Massal 77 Pasangan WNI di Taiwan, Cegah Nikah Siri

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS – Sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (2) – ASN dilarang ikut serta dalam kampanye.

Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 – PPPK tunduk pada aturan netralitas ASN.

Berdasarkan informasi yang beredar, dua PPPK tersebut turut menghadiri rapat internal DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh terkait penjaringan calon Pengurus Anak Cabang (PAC) pasca Konferda dan Konfercab VI pada Kamis (25/12/2025).

Seorang kader PDI Perjuangan Sungai Penuh, Novi Hastriana, membenarkan kehadiran mereka.

“Mereka berdua hadir dalam acara tadi. Kami juga heran, padahal mereka sudah lulus PPPK dan harusnya menjaga netralitas,” tegas Novi melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Resmi Disosialisasikan, Peluang Baru untuk Tenaga Non-ASN

Dugaan keterlibatan PPPK dalam aktivitas politik ini menuai perhatian publik, terlebih di tengah menghangatnya suasana politik daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap ada langkah tegas agar pelanggaran netralitas ASN tidak kembali terulang. (Medio)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Wajib Tahu! Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kelas 1, 2, 3 Dihapus
Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih, Kerinci Siap Bangun Ekonomi Desa

Daerah

Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih, Kerinci Siap Bangun Ekonomi Desa
Resmi Dilantik Alfin–Monadi Siap Besarkan PAN di Daerah

Daerah

Resmi Dilantik, Alfin–Monadi Siap Besarkan PAN di Daerah

Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK)
Hukum Hubungan Suami Istri di Malam Takbiran, Ini Penjelasan Ulama

Religi

Hukum Hubungan Suami Istri di Malam Takbiran, Ini Penjelasan Ulama

Daerah

Ketua DPRD Hadiri Rapat Bersama Walikota Tindak Lanjut Bencana Banjir

Daerah

Target 709 Hektare, Wako Alfin Optimistis Sungai Penuh Jadi Lumbung Padi Jambi
Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Daerah

Dari Mana Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu, Cek Disini