Home / Nasioanal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima MK

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima MK

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima MK

Aksarabrita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024.

MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

Perkara tersebut membahas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang yang mulai pukul 20.00 WIB. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum pemohon.

MK juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk bagian lainnya.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Suhartoyo mengatakan para hakim mengambil keputusan itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (5/10).

Hakim konstitusi Arsul Sani kemudian menjelaskan pertimbangan MK. Ia mengatakan para hakim memeriksa seluruh bukti dan fakta persidangan.

Menurut Arsul, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri.

Baca Juga :  Alfin Teken Kesepakatan untuk Pemerintahan Lebih Baik

Dokumen tersebut harus menunjukkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat sesuai Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.

Arsul juga menjelaskan dokumen yang Gibran gunakan untuk memenuhi syarat pencalonan.

Menurut dia, certificate of attendance dan dokumen lainnya tidak membuktikan kelulusan atau tamat pendidikan.

“Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Arsul.

Selanjutnya, hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan status Gibran dalam perkara tersebut.

Menurut Adies, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Gibran mengakhiri status tersebut setelah memenangkan Pilpres 2024.

Gibran kemudian menjalani pelantikan dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, Adies menyatakan persoalan bukti ijazah pendidikan setara SMA menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Ditangkap Mabes Polri, Berikut Kronologinya

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing mengajukan perkara tersebut.

Para pemohon mendaftarkan perkara itu ke MK pada 10 September 2026. MK kemudian menggelar sidang perdana pada 21 September 2026.

Dalam persidangan, Denny Indrayana mempersoalkan dokumen pendidikan yang Gibran gunakan untuk memenuhi syarat pencalonan.

Denny menyebut dokumen itu berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan. Menurutnya, surat tersebut bukan ijazah atau bukti kelulusan.

Surat itu menyebut Gibran menjalani pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Dokumen tersebut juga menyebut pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA. Pendidikan itu juga setara dengan SMK peminatan Akuntansi.

Denny menilai surat tersebut tidak mencantumkan keterangan bahwa Gibran telah lulus dari sekolah itu. (**)

Share :

Baca Juga

Solar Terancam Tamat Prabowo Stop Impor

Nasioanal

Solar Terancam Tamat, Prabowo Stop Impor
Prabowo Kunci Investasi Rp575 Triliun dari Jepang–Korea

Nasioanal

Prabowo Kunci Investasi Rp575 Triliun dari Jepang–Korea, Ini Rinciannya
John Herdman

Kesehatan & Olahraga

PSSI Selangkah Lagi Tetapkan John Herdman Pelatih Timnas
Foto Ilustrasi PPPK Dok. Diskominfo Muaro Jambi

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus, Honorer Mulai Panik
Fathimah Azzahra, Wakil Ketua BEM UI yang Viral

Nasioanal

Fathimah Azzahra, Wakil Ketua BEM UI yang Viral

Daerah

Status Dosen ASN PPPK Jadi Polemik
BPJS Wajibkan Skrining Kesehatan untuk Semua Peserta

Kesehatan & Olahraga

BPJS Wajibkan Skrining Kesehatan untuk Semua Peserta
Jonatan Christie Kembali Jadi Nomor 1 Dunia

Kesehatan & Olahraga

Jonatan Christie Kembali Jadi Nomor 1 Dunia