BERITA JAKARTA // Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) resmi memperpanjang tenggat waktu pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani oleh MenPAN-RB Rini Widyantini pada 20 Agustus 2025.
Surat tersebut bersifat segera dan ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah.
Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 mengenai pengusulan PPPK paruh waktu, serta bagian dari penyelesaian proses Pengadaan ASN Tahun 2024.
Diketahui, masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan proses pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu.
Dalam surat perpanjangan jadwal tersebut, MenPAN-RB Rini Widyantini memberikan tiga poin utama instruksi:
- Perpanjangan Tenggat Waktu – Pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang semula berakhir 20 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
- Pengusulan Melalui Sistem Elektronik BKN – Usulan disampaikan oleh PPK instansi pemerintah melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Koordinasi Teknis – Instansi pemerintah diminta segera berkoordinasi secara teknis dengan BKN untuk memastikan kelancaran proses.
Rini menegaskan agar kesempatan ini digunakan sebaik mungkin.
“Saya berharap perpanjangan waktu ini bisa digunakan semaksimal mungkin oleh PPK,” tegasnya.
Berikut penyesuaian jadwal resmi tahapan pengadaan PPPK paruh waktu tahun 2025:
- Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi
- Semula: 7–20 Agustus 2025
- Menjadi: 7–25 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB
- Semula: 21–30 Agustus 2025
- Menjadi: 26 Agustus–4 September 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan
- Semula: 22 Agustus–1 September 2025
- Menjadi: 27 Agustus–6 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- Semula: 23 Agustus–15 September 2025
- Menjadi: 28 Agustus–15 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu
- Semula: 23 Agustus–20 September 2025
- Menjadi: 28 Agustus–20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
- Semula: 23 Agustus–30 September 2025
- Menjadi: 28 Agustus–30 September 2025
Dengan adanya surat terbaru dari MenPAN-RB, seluruh instansi pusat dan daerah diberikan kelonggaran tambahan lima hari untuk menyelesaikan usulan PPPK paruh waktu. Langkah ini diharapkan dapat membantu percepatan sekaligus penyelesaian proses Pengadaan ASN Tahun 2024 secara tuntas.










