Home / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:17 WIB

Nekat Telan Sabu Saat Digerebek, Pria Kerinci Ditangkap Satresnarkoba

Nekat Telan Sabu Saat Digerebek, Pria Kerinci Ditangkap Satresnarkoba

Nekat Telan Sabu Saat Digerebek, Pria Kerinci Ditangkap Satresnarkoba

BERITA HUKRIM— Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kerinci kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (29), warga Desa Punai Merindu, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 13 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Bukit Pulai, Kecamatan Danau Kerinci Barat. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menurut informasi dari kepolisian, saat akan diamankan, RP sempat berupaya melawan dan mencoba menghilangkan barang bukti. Tersangka nekat menelan dua plastik klip berisi sabu dan memecahkan alat hisap (bong) yang digunakannya. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang sigap mengamankan RP bersama sejumlah barang bukti.

  • 1 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram
  • 3 plastik klip kosong
  • 1 unit handphone
  • 1 set alat hisap sabu (bong)
  • 1 buah pisau kecil
  • Lakban
Baca Juga :  Bupati Kerinci Pimpin Apel Hari Santri, Tekankan Peran Santri Modern

Berdasarkan hasil interogasi awal, RP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R, yang tinggal di Desa Jujun. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan secara pribadi dan sebagian dijual kepada rekan-rekannya.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.Ap, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci.

“Atas arahan dan atensi Bapak Kapolres Kerinci, kami akan terus bergerak cepat dan tepat dalam menindak setiap bentuk peredaran narkoba. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga masyarakat Kerinci dari bahaya narkotika,” ujar IPTU Yandra Kusuma.

Atas perbuatannya, RP akan dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (1) atau
  • Pasal 112 ayat (1)
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Baca Juga :  Kejari Pegang LHP Pelayang Raya, Saatnya Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa!

Polres Kerinci juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dinilai sangat penting dalam memerangi peredaran zat terlarang yang dapat merusak generasi penerus bangsa. 

Share :

Baca Juga

Relawan Sumbar Minta MBG Dilanjutkan

Daerah

Relawan Sumbar Minta MBG Dilanjutkan

Daerah

Gara-gara Utang Pria Ini Cekik dan Todong Pistol ke Ipar
Korupsi Damkar Sungai Penuh, Kerugian Mencapai Rp1,3 Miliar

Daerah

Korupsi Damkar Sungai Penuh, Kerugian Mencapai Rp1,3 Miliar
Wawako Sungai Penuh, Azhar Hadiri HKTI Jambi

Daerah

Pelantikan HKTI Jambi Jadi Momentum, Azhar Hamzah Soroti Kesejahteraan Petani

Daerah

Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024: CPNS Diangkat Paling Lambat Juni 2025, PPPK Oktober 2025

Daerah

Pengumuman Resmi! Nama-Nama Lulus PPPK Paruh Waktu 2025 Tanjung Jabung Timur 

Game

PLTA KMH Perkuat Sinergi dengan Polri pada HUT Bhayangkara

Daerah

Satresnarkoba Kerinci Temukan 19 Batang Ganja Siap Panen