Home / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:17 WIB

Nekat Telan Sabu Saat Digerebek, Pria Kerinci Ditangkap Satresnarkoba

Nekat Telan Sabu Saat Digerebek, Pria Kerinci Ditangkap Satresnarkoba

Nekat Telan Sabu Saat Digerebek, Pria Kerinci Ditangkap Satresnarkoba

BERITA HUKRIM— Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kerinci kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (29), warga Desa Punai Merindu, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 13 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Bukit Pulai, Kecamatan Danau Kerinci Barat. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menurut informasi dari kepolisian, saat akan diamankan, RP sempat berupaya melawan dan mencoba menghilangkan barang bukti. Tersangka nekat menelan dua plastik klip berisi sabu dan memecahkan alat hisap (bong) yang digunakannya. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang sigap mengamankan RP bersama sejumlah barang bukti.

  • 1 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram
  • 3 plastik klip kosong
  • 1 unit handphone
  • 1 set alat hisap sabu (bong)
  • 1 buah pisau kecil
  • Lakban
Baca Juga :  Upacara di Pusdikkav, TNI AD Siapkan Prajurit Zeni

Berdasarkan hasil interogasi awal, RP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R, yang tinggal di Desa Jujun. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan secara pribadi dan sebagian dijual kepada rekan-rekannya.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.Ap, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci.

“Atas arahan dan atensi Bapak Kapolres Kerinci, kami akan terus bergerak cepat dan tepat dalam menindak setiap bentuk peredaran narkoba. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga masyarakat Kerinci dari bahaya narkotika,” ujar IPTU Yandra Kusuma.

Atas perbuatannya, RP akan dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (1) atau
  • Pasal 112 ayat (1)
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Baca Juga :  Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs China: Siapa Pendamping Ole Romeny

Polres Kerinci juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dinilai sangat penting dalam memerangi peredaran zat terlarang yang dapat merusak generasi penerus bangsa. 

Share :

Baca Juga

Azhar Hamzah dan Pemkot Sungai Penuh meninjau kondisi pasar sekaligus mendengar keluhan para pedagang dan pekerja.

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat! Aspirasi Pedagang Bajure Langsung Ditindaklanjuti
Polda Jambi Bongkar 113 Sindikat Narkoba Januari 2026

Daerah

Polda Jambi Bongkar 113 Sindikat Narkoba Januari 2026
R2,R3 Masih Menunggu

Daerah

Data BKN Beberkan,34 Orang Paruh Waktu Sungai Penuh Terhenti

Daerah

Satresnarkoba polres Kerinci Kembali Ringkus Pengedar Sabu

Daerah

Wako Alfin Safari Jumat di Masjid Baitul Gafur

Daerah

Ketua DPRD Sementara H.Albizar Ikuti Upacara Peringatan Hari Pancasila

Game

Prestasi – Prestasi Pemkot, Berkat Kinerja Setda Kota Sungai Penuh
Heboh Saldo Nasabah Hilang, Bank Jambi: Uang Aman dan Diganti

Daerah

Heboh Saldo Nasabah Hilang, Bank Jambi: Uang Aman dan Diganti