Home / Pemerintah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:06 WIB

P3K Berpeluang Jadi PNS Lewat Revisi UU ASN 2025

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Aksarabrita.com // DPR RI mendorong perubahan besar dalam sistem kepegawaian nasional dengan membuka peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana ini masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Reni Astuti, menyatakan bahwa Komisi II akan membahas RUU ASN untuk merespons keresahan jutaan tenaga P3K yang selama ini belum menikmati hak dan kesejahteraan setara PNS.

“Silakan masyarakat memberi masukan kepada Komisi II. Apakah memang P3K sudah seharusnya menjadi PNS?” ujar Reni dalam diskusi Forum Legislasi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/10).

Baca Juga :  Cara Atasi Data Tidak Ditemukan di MOLA BKN Saat Cek NIP PPPK

Reni menegaskan banyak tenaga P3K, terutama guru dan tenaga kesehatan, telah mengabdi selama bertahun-tahun. Namun, mereka belum menerima hak keuangan dan jenjang karier sebanding dengan PNS.

“Banyak guru awalnya bekerja sebagai honorer, lalu menjadi P3K. Tapi kebijakan soal kesejahteraan mereka masih timpang,” tegasnya.

Reni mendorong DPR dan pemerintah untuk menuntaskan ketimpangan ini melalui revisi UU ASN. Ia juga mengingatkan pentingnya kemampuan fiskal negara dalam menentukan kebijakan pengangkatan.

“Kalau negara mampu, tidak menutup kemungkinan P3K bisa diangkat secara bertahap menjadi PNS, seperti dulu saat ASN hanya terdiri dari PNS,” katanya.

DPR melihat revisi UU ASN 2025 sebagai momentum penting untuk memperbaiki struktur kepegawaian nasional dan menyelesaikan persoalan status serta perlindungan hukum bagi P3K. Bila revisi ini berjalan mulus, jutaan tenaga P3K berpeluang menyandang status PNS dan memperoleh hak yang setara.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Cek Gaji, Jam Kerja, dan Aturannya

Langkah ini juga bisa menjadi pijakan awal reformasi birokrasi tahap berikutnya yang lebih adil dan berkelanjutan.

(Fh)

Share :

Baca Juga

Miris! PPPK Paruh Waktu di Jambi Terima THR Patungan

Daerah

Miris! PPPK Paruh Waktu di Jambi Terima THR Patungan

Game

Walikota Ahmadi Hadiri Hut ke- 66 Provinsi Jambi

Kerinci

Manperakraf Sandiaga Uno Kunjungi Desa Wisata Taman Pertiwi, Daftar 50 Desa Wisata Terbaik Indonesia

Batang Hari

BKN Umumkan Jadwal Pembekalan dan Penyerahan SK CPNS 2024, Digelar 20 Mei 2025
Dinkes Sungai Penuh Perkuat Silaturahmi Idul Adha 1447 H

Daerah

Dinkes Sungai Penuh Perkuat Silaturahmi Idul Adha 1447 H

Game

Safari Jumat, Wali Kota Alfin Sambangi Masjid Nurul Falah Kumun

Batang Hari

Peluang bagi Honorer Gagal Seleksi: Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Ulang
Beras Hibah 40 Ton untuk Pesantren, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Bea Cuka

Daerah

Bea Cukai Hibahkan 40 Ton Beras, Bupati Sadat Salurkan ke Pesantren