Home / Pemerintah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:06 WIB

P3K Berpeluang Jadi PNS Lewat Revisi UU ASN 2025

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Aksarabrita.com // DPR RI mendorong perubahan besar dalam sistem kepegawaian nasional dengan membuka peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana ini masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Reni Astuti, menyatakan bahwa Komisi II akan membahas RUU ASN untuk merespons keresahan jutaan tenaga P3K yang selama ini belum menikmati hak dan kesejahteraan setara PNS.

“Silakan masyarakat memberi masukan kepada Komisi II. Apakah memang P3K sudah seharusnya menjadi PNS?” ujar Reni dalam diskusi Forum Legislasi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/10).

Baca Juga :  Rapat Tertutup, Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang

Reni menegaskan banyak tenaga P3K, terutama guru dan tenaga kesehatan, telah mengabdi selama bertahun-tahun. Namun, mereka belum menerima hak keuangan dan jenjang karier sebanding dengan PNS.

“Banyak guru awalnya bekerja sebagai honorer, lalu menjadi P3K. Tapi kebijakan soal kesejahteraan mereka masih timpang,” tegasnya.

Reni mendorong DPR dan pemerintah untuk menuntaskan ketimpangan ini melalui revisi UU ASN. Ia juga mengingatkan pentingnya kemampuan fiskal negara dalam menentukan kebijakan pengangkatan.

“Kalau negara mampu, tidak menutup kemungkinan P3K bisa diangkat secara bertahap menjadi PNS, seperti dulu saat ASN hanya terdiri dari PNS,” katanya.

DPR melihat revisi UU ASN 2025 sebagai momentum penting untuk memperbaiki struktur kepegawaian nasional dan menyelesaikan persoalan status serta perlindungan hukum bagi P3K. Bila revisi ini berjalan mulus, jutaan tenaga P3K berpeluang menyandang status PNS dan memperoleh hak yang setara.

Baca Juga :  Putra Kerinci Membanggakan! Kombes Pol Ade Harianto Dipromosikan Jadi Brigjen Polisi

Langkah ini juga bisa menjadi pijakan awal reformasi birokrasi tahap berikutnya yang lebih adil dan berkelanjutan.

(Fh)

Share :

Baca Juga

Presiden Prabowo Kerahkan 11 Helikopter

Pemerintah

Presiden Kerahkan 11 Helikopter, Bantuan di Lokasi Bencana
Silaturahmi Plus Aksi, Wako Sungai Penuh Antar Bantuan ke Solok

Daerah

Silaturahmi Plus Aksi, Wako Sungai Penuh Antar Bantuan ke Solok
Oknum BKN Sebut Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Tidak Diperpanjang

Nasioanal

Kontrak PPPK Paruh Waktu Dipertanyakan, Video Oknum BKN Jadi Viral
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar

Nasioanal

Imbauan Kemenag: Rayakan Takbiran Idul Fitri 1447 H dibatasi
Bupati Anwar Sadat Beri Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi Tanjab Barat

Daerah

Bupati Beri Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi Tanjab Barat
Polres Batanghari Amankan Aksi Warga Benteng Rendah

Batang Hari

Polres Batanghari Amankan Aksi Warga Benteng Rendah
Jambi Raih Anugerah Pertama Keterbukaan Informasi Publik 2025

Daerah

Jambi Raih Anugerah Pertama Keterbukaan Informasi Publik 2025
Kemenhan Bekali Awak Media Prosedur Kedaruratan di Daerah Rawan TA 2025

Nasioanal

Kemenhan Bekali Jurnalis Hadapi Daerah Rawan Bencana