SUNGAI PENUH, Aksarabrita.com – Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026, Selasa (11/8/2026).
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., M.M. memimpin rapat bersama unsur pimpinan DPRD. Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, tenaga ahli fraksi, dan kepala SKPD turut hadir dalam rapat tersebut.
DPRD dan Pemkot Bahas Arah Anggaran 2027
DPRD dan Pemkot Sungai Penuh membahas KUA-PPAS 2027 dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kemampuan keuangan daerah. Pembahasan itu menghasilkan kesepakatan mengenai arah kebijakan anggaran untuk penyusunan APBD Kota Sungai Penuh 2027.
Pimpinan DPRD dan Pemkot Sungai Penuh kemudian menandatangani nota kesepakatan tersebut. Kesepakatan itu menjadi pedoman bagi Pemkot dalam menyusun Rancangan APBD (RAPBD) 2027.
Dorong Anggaran Tepat Sasaran
Dalam penyusunan RAPBD, setiap perangkat daerah harus memperhatikan saran dan masukan DPRD selama pembahasan. Perangkat daerah juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan KUA-PPAS 2027 memperkuat sinergi DPRD dan Pemkot Sungai Penuh dalam menentukan prioritas pembangunan. Kedua pihak mendorong pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pimpinan DPRD dan Pemkot Sungai Penuh menargetkan proses penyusunan APBD 2027 berjalan sesuai jadwal. Mereka juga mengarahkan anggaran untuk mendukung program pembangunan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (***)




















