Home / Daerah / Merangin

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:28 WIB

Satresnarkoba Merangin Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi

Satresnarkoba Merangin Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi

Satresnarkoba Merangin Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi

BERITA MERANGIN// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali mencatatkan keberhasilan dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan pada Senin Pekan lalu, (30/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Dua tersangka yang diamankan yakni IA alias Ucil (27), warga Desa Sungai Ulak, dan NJ alias Nike Juliarti (20), warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Provinsi Bengkulu. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani Polres Sarolangun, dengan pelaku utama bernama Erianda Hutahaean.

Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, S.H., M.M., dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Sungai Ulak yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Baca Juga :  Ayah Prada Lucky Emosi: Sampai Neraka pun Saya Kejar, Nyawa Dibayar Nyawa

“Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Merangin dan Polres Sarolangun langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing,” ujarnya.

Dari tangan Ucil, petugas menyita lima paket sabu siap edar seberat 0,499 gram bersih, yang sebelumnya memiliki berat total 0,508 gram sebelum dikurangi untuk pengujian BPOM. Barang bukti lainnya berupa satu dompet kecil bermotif dan selembar kertas rokok. Sementara dari NJ, disita satu unit ponsel merek Infinix warna silver.

Hasil penyidikan awal mengungkap bahwa Ucil memperoleh sabu dari pelaku Erianda dan Bella dengan cara menukar sepeda motornya. Barang haram tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Viral! Warga Kerinci Tandu Jenazah 10 Km Lewati Jalan Lumpur

“Selain pengguna, kedua pelaku juga bertindak sebagai pengedar. Kini keduanya ditahan di Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Rezi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

AKP Rezi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya pengembangan terhadap jaringan pengedar lintas kabupaten yang lebih luas. 

Share :

Baca Juga

Daerah

RS Melati Sungai Penuh Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan, Akses Kesehatan Makin Mudah

Daerah

Polres Gabungan Gelar Razia Karaoke di Sungai Penuh
Wawako Azhar Bongkar Strategi Sungai Penuh Percepat Penurunan Stunting

Daerah

Wawako Azhar Bongkar Strategi Sungai Penuh Percepat Penurunan Stunting

Daerah

Pj Bupati Dampingi Gubernur Tutup Turnamen Al Haris Cup 2024
Sungai Penuh Terapkan Kotak Amal QR Barcode Terintegrasi

Daerah

Cegah Dana Terorisme, Sungai Penuh Terapkan Kotak Amal QR Barcode

Pemerintah

DPRD Kota Sungai Penuh Terima Aspirasi Tenaga Honorer Kategori R4

Daerah

Bupati Monadi Terima  Penghargaan Daerah Inspiratif dalam Penanganan Stunting se-Provinsi Jambi

Daerah

Mobil Masuk Jurang di Jalan Sungai Penuh – Tapan, Semua Penumpang Selamat