Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 8 April 2026 - 11:43 WIB

10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Divonis, Rp 2,7 Miliar

Ilustrasi Ilustrasi Gambar

Ilustrasi Ilustrasi Gambar

Kerinci, Aksarabrita.com – Sepuluh terdakwa kasus korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun 2023 menjalani sidang vonis, Selasa (7/4/2026) malam.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi sekitar pukul 21.30 WIB.

Ketua majelis hakim, Tatap Urasima Situngkir, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya di ruang sidang.

Hakim juga menegaskan, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Heri Cipta Divonis Paling Berat

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Heri Cipta sebagai Pengguna Anggaran menerima hukuman paling berat. Ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga :  Kesaksian Didin: Detik-detik Rekan Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob

Selain itu, Heri dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 337 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Lain Ikut Divonis

Nel Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 100 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp 220 juta.

Sementara itu, delapan terdakwa lainnya divonis 1 tahun 2 bulan penjara, yaitu:
Sarpano Markis, Gunawan, Amri Nurman, Fahmi, Helpi Apriadi, Jefron, Reki Eka Fictoni, dan Yuses Alkadira Mitas.

Mereka juga dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Rincian Uang Pengganti

Majelis hakim menetapkan uang pengganti dengan jumlah berbeda, yaitu:

  • Jefron: Rp 605 juta
  • Amri Nurman: Rp 281 juta
  • Helpi Apriadi: Rp 239 juta
  • Reki Eka Fictoni: Rp 222 juta
  • Gunawan: Rp 182 juta
  • Fahmi: Rp 143 juta
  • Sarpano Markis: Rp 50 juta
Baca Juga :  Vonis Mati Kopda Bazarsah Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Ini Fakta Mengejutkan 

Sementara itu, Yuses Alkadira Mitas tidak dibebankan uang pengganti.

Hakim menyatakan Yuses tidak terbukti menerima aliran dana.

Usai sidang, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.

Mereka akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam waktu tujuh hari, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (tim)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Viral! Oknum Polisi Nangis Histeris Saat Dijemput Propam 
Anak 13 Tahun Diduga Bunuh Ibu Kandung Sendiri

Hukum & Kriminal

Terungkap! Bocah 12 Tahun yang Habisi Ibu Kandung
Pembunuhan Sadis Ibu Hamil di Hotel Palembang: Polisi Kantongi Wajah Pelaku

Daerah

Motif Pelaku Pembunuhan Ibu Hamil, Justru Mengejutkan
@dhemit_is_back

Hukum & Kriminal

Gatot Hariyanto alias @dhemit_is_back Bantah Tuduhan Penipuan

Hukum & Kriminal

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Digugat ke PN Jakpus

Hukum & Kriminal

KPK Resmi Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3
Satgas PETI Bungo Amankan Dua Excavator Tambang Emas Ilegal

Daerah

Satgas PETI Bungo Amankan Dua Excavator Tambang Emas Ilegal

Daerah

Dugaan Korupsi Dana Desa, Rumah Kades Muara Hemat Digeledah