Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 8 April 2026 - 11:43 WIB

10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Divonis, Rp 2,7 Miliar

Ilustrasi Ilustrasi Gambar

Ilustrasi Ilustrasi Gambar

Kerinci, Aksarabrita.com – Sepuluh terdakwa kasus korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun 2023 menjalani sidang vonis, Selasa (7/4/2026) malam.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi sekitar pukul 21.30 WIB.

Ketua majelis hakim, Tatap Urasima Situngkir, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya di ruang sidang.

Hakim juga menegaskan, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Heri Cipta Divonis Paling Berat

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Heri Cipta sebagai Pengguna Anggaran menerima hukuman paling berat. Ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga :  Prabowo Raih Penghargaan Tertinggi Pakistan di Islamabad

Selain itu, Heri dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 337 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Lain Ikut Divonis

Nel Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 100 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp 220 juta.

Sementara itu, delapan terdakwa lainnya divonis 1 tahun 2 bulan penjara, yaitu:
Sarpano Markis, Gunawan, Amri Nurman, Fahmi, Helpi Apriadi, Jefron, Reki Eka Fictoni, dan Yuses Alkadira Mitas.

Mereka juga dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Rincian Uang Pengganti

Majelis hakim menetapkan uang pengganti dengan jumlah berbeda, yaitu:

  • Jefron: Rp 605 juta
  • Amri Nurman: Rp 281 juta
  • Helpi Apriadi: Rp 239 juta
  • Reki Eka Fictoni: Rp 222 juta
  • Gunawan: Rp 182 juta
  • Fahmi: Rp 143 juta
  • Sarpano Markis: Rp 50 juta
Baca Juga :  Korban Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny Bertambah

Sementara itu, Yuses Alkadira Mitas tidak dibebankan uang pengganti.

Hakim menyatakan Yuses tidak terbukti menerima aliran dana.

Usai sidang, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.

Mereka akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam waktu tujuh hari, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (tim)

Share :

Baca Juga

Ammar Zoni Dibawa ke Rutan Nusakambangan

Hukum & Kriminal

Mata Ammar Zoni Ditutup dan Tangan Diborgol
KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Hukum & Kriminal

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Hukum & Kriminal

Profil Affan Kurniawan, Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob

Daerah

Kapolres Kerinci Pimpin Apel Operasi Patuh 2025, Warga Diimbau Tertib Lalu Lintas 

Hukum & Kriminal

Presiden Prabowo Subianto Gelar Pertemuan, Bahas Stabilitas Nasional
Dosen

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Kematian Dosen Untag Semarang: Keluarga AKBP B
AKBP Basuki, Pelapor Pertama Kematian Dosen Untag Ternyata Satu KK

Hukum & Kriminal

AKBP Basuki, Pelapor Pertama Kematian Dosen Untag Ternyata Satu KK
Gubernur Abdul Wahid

Hukum & Kriminal

OTT KPK Gubernur Abdul Wahid, dan 10 Orang Diamankan