JAKARTA, Aksarabrita.com – Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako untuk Triwulan III periode Juli–September 2026. Kemensos juga memperbarui data penerima agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran.
Hingga awal Agustus 2026, Kemensos telah menyalurkan PKH kepada lebih dari 7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sementara itu, lebih dari 12 juta KPM telah menerima bantuan sembako. Kemensos menargetkan seluruh penyaluran kepada lebih dari 18 juta KPM rampung pada Agustus 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan proses penyaluran terus berjalan sesuai jadwal. Kemensos menggunakan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar penyaluran bantuan pada Triwulan III.
Menurut Gus Ipul, BPS memperbarui data setiap tiga bulan. Setelah itu, BPS menyerahkan hasil pemutakhiran kepada Kemensos setiap tanggal 10 pada bulan penyaluran. Kemensos kemudian menyesuaikan daftar penerima berdasarkan perubahan kondisi masyarakat.
Ia menjelaskan berbagai faktor memengaruhi perubahan data penerima bansos, seperti perpindahan domisili, kelahiran, kematian, perubahan tingkat kesejahteraan, hingga perubahan status keluarga. Karena itu, Kemensos terus memperbarui data agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Pada Triwulan III, sebanyak 15.215.415 KPM tetap menerima bantuan sembako setelah sebelumnya memperoleh bantuan pada Triwulan II. Kemensos juga mengalihkan bantuan kepada 3.043.419 KPM baru sehingga total penerima bantuan sembako mencapai 18.258.834 KPM.
Untuk Program Keluarga Harapan, sebanyak 8.359.853 KPM melanjutkan penerimaan bantuan dari Triwulan II. Kemensos kemudian mengalihkan bantuan kepada 1.641.900 KPM sehingga jumlah penerima PKH mencapai 10.001.753 KPM.
Kemensos mengalihkan bantuan karena sejumlah alasan, seperti peningkatan desil kesejahteraan, tidak lagi memenuhi persyaratan, graduasi mandiri, meninggal dunia, tidak ditemukan, mengundurkan diri, maupun penyebab lainnya. Selain itu, Kemensos menangguhkan bantuan bagi KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Gus Ipul menegaskan Kemensos menelusuri setiap temuan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika hasil pemeriksaan membuktikan pelanggaran, Kemensos akan menghentikan penyaluran bansos dan mengalihkan bantuan kepada keluarga lain yang lebih berhak.




















