Jakarta, Aksarabrita.com // Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan bahwa PKB akan memproses status Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai kader setelah KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan dan jembatan di Riau.
“PKB pasti menjalankan proses internal,” ujar Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Cak Imin menyampaikan bahwa Abdul Wahid belum menyampaikan permintaan bantuan hukum kepada PKB. Ia juga mendorong seluruh kader PKB belajar dari kasus tersebut agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang,” tegasnya.
“KPK menemukan unsur tindak pidana dan menaikkan perkara ke penyidikan. Setelah mengumpulkan alat bukti, KPK menetapkan tiga tersangka: AW sebagai Gubernur Riau, MAS sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP, dan DAN sebagai Tenaga Ahli Gubernur,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers. KPK menjerat ketiga tersangka dengan pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fh)




















