Home / Pemerintah

Senin, 15 Desember 2025 - 10:48 WIB

PPPK Bisa Dipecat atau Diperpanjang? Simak Aturan Terbarunya

Pemerintah Aceh Akan Menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu (foto: ilustrasi)

Pemerintah Aceh Akan Menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu (foto: ilustrasi)

Nasional, Aksarabrita.com // Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan kontrak. Pemerintah merekrut PPPK untuk memenuhi kebutuhan instansi dalam jangka waktu tertentu.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus pegawai tetap, PPPK menjalani hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu. Perbedaan status ini berdampak langsung pada hak, karier, dan masa depan kerja PPPK.

Pemerintah mengangkat PNS sebagai pegawai tetap dengan jenjang karier yang jelas. PNS berhak naik pangkat sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja. Status ini tidak memberi ruang kenaikan pangkat. Pemerintah hanya memperpanjang kontrak PPPK jika instansi masih membutuhkan dan kinerja pegawai memenuhi target.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperbarui melalui UU ASN 2023 mengatur status dan masa kerja PPPK. Dalam Pasal 7, undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah merekrut PPPK sesuai kebutuhan instansi.

Setiap instansi menyusun kebutuhan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja untuk periode lima tahun. Pemerintah kemudian menetapkan masa kontrak PPPK paling singkat satu tahun dan dapat memperpanjangnya sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  Presiden Tinjau Posko Pengungsian dan Dapur Umum Langkat

Pemerintah menilai kinerja PPPK secara objektif, terukur, dan transparan. Instansi menggunakan hasil penilaian kinerja sebagai dasar untuk memperpanjang kontrak, memberikan tunjangan, dan mengembangkan kompetensi pegawai.

Jika PPPK gagal memenuhi target kinerja, instansi dapat menghentikan kontrak meskipun masa kerja belum berakhir.

PPPK tidak bisa bekerja seumur hidup seperti PNS. Instansi berhak mengakhiri kontrak PPPK dengan alasan tertentu. Pejabat Pembina Kepegawaian memegang kewenangan penuh dalam pemberhentian PPPK.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengatur mekanisme pemutusan hubungan kerja PPPK secara rinci.

1. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat

Instansi dapat memberhentikan PPPK secara hormat jika:

  • Masa kontrak kerja berakhir
  • PPPK meninggal dunia
  • PPPK mengajukan pengunduran diri
  • Pemerintah melakukan perampingan organisasi
  • PPPK tidak mampu bekerja karena kondisi jasmani atau rohani

PPPK juga berhenti bekerja saat mencapai batas usia pensiun sesuai jabatan.

2. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Baca Juga :  Bolehkah Memakan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Ulama Beserta Dalilnya

Instansi dapat menghentikan kontrak PPPK secara sepihak jika PPPK:

  • Menjalani hukuman penjara minimal dua tahun tanpa unsur perencanaan
  • Melakukan pelanggaran disiplin berat
  • Gagal mencapai target kinerja sesuai kontrak

3. Pemutusan Hubungan Kerja Tidak dengan Hormat

Instansi dapat memecat PPPK tanpa hormat jika PPPK:

  • Menentang Pancasila dan UUD 1945
  • Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Menjalani hukuman pidana minimal dua tahun dengan unsur perencanaan

Pemerintah menetapkan batas usia kerja PPPK berdasarkan jabatan:

  • 58 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan keterampilan
  • 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya
  • 65 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama

Ketentuan khusus dapat berlaku bagi jabatan tertentu sesuai undang-undang.

Nasib PPPK setelah kontrak berakhir bergantung pada kinerja dan kebutuhan instansi. Pemerintah tidak menjamin perpanjangan kontrak seperti halnya PNS. Karena itu, PPPK harus menjaga kinerja agar tetap mendapat kesempatan melanjutkan kerja sebagai ASN.

Share :

Baca Juga

Dok. MENPANRB Menteri PANRB Rini Widyantini menghadiri Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi secara daring di Jakarta

Nasioanal

WFH Resmi Berlaku! Mulai 1 April 2026 ASN Kerja dari Rumah

Batang Hari

BKN Umumkan Jadwal Pembekalan dan Penyerahan SK CPNS 2024, Digelar 20 Mei 2025
Pemkab Kerinci Rotasi 28 Pejabat Eselon III

Daerah

Pemkab Kerinci Rotasi 28 Pejabat Eselon III, Ini Daftar Nama
Bupati Resmikan Layanan Hemodialisa RSUD K.H. Daud Arif

Daerah

Bupati Resmikan Layanan Hemodialisa RSUD K.H. Daud Arif
Presiden Prabowo beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara Rabu, 31/12/25 (Foto: BPMI Setpres)

Nasioanal

Akhir tahun, Prabowo Cek Progres Penanganan Banjir di Sumatra
(BPMI Setpres Read more: https://setkab.go.id/prabowo-pendidikan-vokasi-dan-sekolah-terintegrasi/?fbclid=IwY2xjawN47F1leHRuA2FlbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZBAyMjIwMzkxNzg4MjAwODkyAAEeFM_430JoV0ExPSRzTOBJU3cwyGoKt0j_7aADWyqUhw_0PlB8LEe3GsMydvc_aem_BoHJAdF76yr7OCdI-LGZqg

Nasioanal

Pendidikan Terintegrasi Jadi Strategi Pemerintah Atasi Kemiskinan
Dede Yusuf Bongkar Alasan Honorer Layak Diangkat PNS Tanpa Tes

Nasioanal

DPRI Bongkar Alasan PPPK Layak Diangkat PNS Tanpa Tes
Ribuan PPPK Garut Khawatir Kehilangan Pekerjaan 2027

Nasioanal

Ribuan PPPK Garut Khawatir Kehilangan Pekerjaan 2027