Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:19 WIB

BKN Sampaikan PPPK Paruh Waktu Tak Permanen, Bisa Dipecat

PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh

PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh

Jakarta, Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa instansi tidak otomatis memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setiap tahun. Instansi hanya memperpanjang kontrak jika pegawai menunjukkan kinerja baik dan instansi masih membutuhkan jabatan tersebut serta memiliki anggaran yang cukup.

Ketentuan ini mengacu pada UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan Peraturan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 yang mengatur masa kontrak selama 1 tahun dengan evaluasi tahunan sebelum perpanjangan atau pengusulan peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu.

BKN juga meminta setiap instansi mengajukan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Dalam penjelasan resminya, BKN merinci beberapa alasan yang membuat instansi menghentikan kontrak PPPK Paruh Waktu:

  1. Pegawai tidak mencapai target kinerja dalam evaluasi.
  2. Instansi tidak lagi membutuhkan jabatan tersebut.
  3. Anggaran tidak mencukupi untuk mempertahankan posisi.
  4. Pegawai melanggar disiplin ASN.
Baca Juga :  Belajar dengan Papan Interaktif Digital, Murid Siap Hadapi TKA

BKN mengingatkan bahwa evaluasi tahunan menentukan keberlanjutan kontrak, sehingga setiap pegawai harus menjaga profesionalitas dalam bekerja.

Instansi menilai kinerja, menganalisis kebutuhan formasi, dan menghitung anggaran sebelum memperpanjang kontrak.
Jika pegawai memenuhi semua kriteria, instansi mengusulkan perpanjangan kontrak satu tahun lagi atau mengajukan perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu apabila tersedia formasi.

Status PPPK Paruh Waktu bersifat dinamis. Pegawai harus menunjukkan kinerja terbaik agar tetap bekerja sebagai ASN melalui mekanisme PPPK. BKN menggarisbawahi bahwa kontrak tidak akan berlanjut tanpa kinerja, kebutuhan, dan anggaran yang sejalan. (*)

Share :

Baca Juga

Timur Kapadze Tiba di Indonesia, Benarkah Siap Menjalani Wawancara Pelatih Timnas Indonesia?

Kesehatan & Olahraga

Timur Kapadze Tiba di Indonesia, Benarkah Siap Menjalani Wawancara Pelatih Timnas Indonesia?
Foto Wakil Kepala BKN Suharmen (Dok.MenpanRb)

Pemerintah

PPPK Dikurangi dan Muncul Status Baru ASN, BKN Buka Suara

Hukum & Kriminal

Mabes Polri Umumkan Sanksi untuk 7 Anggota Brimob dalam Kasus Pelindasan Affan Kurniawan
Foto Ilustrasi PPPK Dok. Diskominfo Muaro Jambi

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus, Honorer Mulai Panik
Presiden Prabowo Tinjau Pengungsian di Bireuen, Santap Makan Siang Bersama Warga

Nasioanal

Presiden Tinjau Pengungsian di Bireuen, Makan Bersama Warga
Disambut Putra Mahkota, Kedatangan Prabowo Subianto di Yordania Jadi Sorotan Dunia

Nasioanal

Disambut Putra Mahkota, Kedatangan Prabowo Subianto di Yordania Jadi Sorotan Dunia
Prabowo Ancam Ambil Alih Penanganan Sampah di Bali

Nasioanal

Prabowo Ancam Ambil Alih Penanganan Sampah di Bali

Batang Hari

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Mali di Piala Kemerdekaan 2025