Home / Hukum & Kriminal / Viral & Artis

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:46 WIB

Terungkap! Bocah 12 Tahun yang Habisi Ibu Kandung

Anak 13 Tahun Diduga Bunuh Ibu Kandung Sendiri

Anak 13 Tahun Diduga Bunuh Ibu Kandung Sendiri

Medan, Aksarabrita.com //  Polisi menetapkan AL (12) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Faiza Soraya alias Ayu. Kejadian mengerikan ini berlangsung di rumah keluarga mereka di Jalan Dwikora, Tanjung Rejo, Sunggal, Medan, Rabu (10/12/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik mengumpulkan fakta lengkap terkait kasus tersebut.

“Kami sudah memeriksa 37 saksi dan ahli. Semua proses penyelidikan dan penyidikan mengacu pada scientific investigation,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (29/12/2025).

Aksi brutal saat ibu tertidur

Penyidik mengungkapkan bahwa AL menyerang ibunya seorang diri ketika sang ibu tidur di kamar lantai satu. Di kamar itu, AL dan kakaknya juga tidur di kasur bawah.

Baca Juga :  Perkuat Pembangunan, Wali Kota Jambi Kunjungi Sungai Penuh

Kakak AL terbangun karena tubuh ibunya jatuh menimpa dirinya dari kasur atas. Seketika ia melihat adiknya memegang pisau dan melukai ibu mereka.

Kakak langsung mencoba merebut pisau hingga tangannya terluka. Dalam kondisi panik, ia berlari ke lantai dua dan memanggil ayahnya, Alham Siagian.

Dua pisau dari dapur

Setelah itu, AL masih terus berusaha melukai ibunya. Ia mengambil pisau kedua dari dapur, sementara kakaknya berusaha menutup pintu kamar dan menahan adiknya agar berhenti.

Ayah dan kakak kemudian kembali ke kamar dan mencoba menyelamatkan korban dengan menyenderkan tubuhnya ke lemari sambil mencari bantuan medis.

Upaya keduanya tidak berhasil menyelamatkan nyawa sang ibu karena pendarahan yang terlalu banyak.

Baca Juga :  Pastikan Kualitas Pengaspalan, Pemkab Kerinci Tinjau Jalan Talang Kemulun

Polisi dalami kondisi psikis pelaku

Calvijn menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pembuktian peristiwa, tetapi juga kondisi psikologis AL sebelum kejadian.

“Kami tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, namun kami tetap profesional dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

Kasus ini memicu keprihatinan luas karena pelaku masih sangat belia. Proses hukum terhadap AL terus berjalan dengan pendampingan psikologis dan dukungan pihak terkait. (Tim)

Share :

Baca Juga

Judi Online Ancam Ekonomi, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Hukum & Kriminal

Judi Online Ancam Ekonomi, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Hotman Paris Tanggapi Permintaan Ustaz Derry Dampingi Kasus Narkoba Ammar Zoni

Hukum & Kriminal

Respons Hotman Paris Dampingi Kasus Narkoba Ammar Zoni

Nasioanal

Khofifah Diperiksa Besok Terkait Dana Hibah

Daerah

Kodim 0417/Kerinci Berbagi Takjil : Wujud Kepedulian di Bulan Suci

Hukum & Kriminal

Nekat Berenang ke Singapura Selama Satu Jam, WNI Dijatuhi Hukuman Penjara dan Cambuk

Daerah

Ketua TP -PKK Hj. Nailil Husna Santuni Lansia

Batang Hari

Habib Rizieq Dikaruniai Bayi Laki-Laki di Usia 59 Tahun
Viral “Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2” Bikin Heboh Cek Linknya!

Viral & Artis

Viral “Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2” Bikin Heboh Cek Linknya!