Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 12 Januari 2026 - 08:36 WIB

Puluhan PPPK Formasi 2021 Tak Diperpanjang

Puluhan PPPK Formasi 2021 Tak Diperpanjang

Puluhan PPPK Formasi 2021 Tak Diperpanjang

Aksarabrita.com // Pemerintah daerah memastikan puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja setelah masa kontrak lima tahun berakhir. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan tingkat kedisiplinan pegawai selama masa perjanjian kerja.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada hasil penilaian yang dilakukan secara objektif dan berkelanjutan.


“Setiap PPPK dievaluasi berdasarkan indikator kinerja dan disiplin. Hasil evaluasi inilah yang menjadi dasar perpanjangan atau penghentian kontrak,” ujarnya.
Penilaian dilakukan melalui dua aspek utama. Aspek disiplin memiliki bobot signifikan dalam evaluasi, terutama terkait kepatuhan jam kerja dan kehadiran. Sejumlah pelanggaran yang kerap ditemukan antara lain kekurangan jam kerja serta ketidakhadiran tanpa keterangan sah. Seluruh data kehadiran dipantau melalui sistem absensi elektronik dan rekapitulasi resmi instansi.

Baca Juga :  Ibu Siska Meninggal Dunia Saat Tahu Anaknya Dikubur di Sumur


Selain disiplin, aspek kinerja dan penilaian pendukung lainnya turut menjadi dasar keputusan. Penilaian ini mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas, kesesuaian kebutuhan jabatan, kompetensi, latar belakang pendidikan, hingga kondisi jasmani dan rohani.


Sebagian besar PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang berasal dari sektor pendidikan, khususnya tenaga pendidik di jenjang sekolah dasar dan menengah. Selain itu, terdapat pula pegawai dari sektor layanan dasar lainnya seperti kesehatan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang tidak dapat kembali bekerja dengan status honorer atau tenaga tidak tetap di instansi yang sama. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga konsistensi tata kelola kepegawaian sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Wike Efrilla Resmi Jadi Anggota DPRD Merangin, Gantikan Almarhum M. Yani


Kasus ini menjadi peringatan bagi PPPK di daerah lain bahwa keberlanjutan kontrak sangat ditentukan oleh kinerja, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan, bukan semata-mata masa kerja. BKPSDM menekankan pentingnya pembinaan berjenjang oleh atasan langsung agar pelanggaran tidak terakumulasi hingga berdampak pada pemutusan kontrak.


Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh aparatur sipil negara agar senantiasa menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik. (Tim)

Share :

Baca Juga

Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Kerinci–Sungai Penuh

Daerah

Wawako Azhar Hadiri Pelantikan SMSI Kerinci–Sungai Penuh
Cara Cek Status Penerima PIP 2026 Pakai NIK dan NISN di HP

Pemerintah

Kemendikdasmen Buka Cara Cek PIP 2026 Online Lewat HP
Foto Dok. Diskominfo Provinsi Jambi

Daerah

Gubernur Pantau TKA: Standar Pendidikan Jambi Naik Level

Batang Hari

Honorer R4 Kini Punya Peluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Mekanismenya
Jambi Raih Apresiasi, Rp5 Miliar untuk Bedah Rumah

Pemerintah

Jambi Raih Apresiasi, Rp5 Miliar untuk Bedah Rumah
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII 2027, Estafet Berpindah dari Palembang

Kesehatan & Olahraga

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII 2027
Wabup Kerinci, Murison, Kerinci, Senam Poco-Poco, GWR, KORMI Kerinci, FOKBI, Pelajar, Olahraga, Hidup Sehat

Daerah

Semangat Sehat, Ceria, dan Berprestasi
Prabowo Undang Tokoh NU, Muhammadiyah dan MUI ke Istana? Ini Alasannya

Nasioanal

Prabowo Undang Tokoh NU, Muhammadiyah dan MUI ke Istana? Ini Alasannya