Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah kembali menggelar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026 sebagai bagian dari langkah strategis menyelesaikan persoalan tenaga honorer dan non-ASN di Indonesia. Seleksi tahun ini tidak hanya memprioritaskan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, tetapi juga membuka jalur umum bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi.
Selain itu, pemerintah resmi mengangkat sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Makan Bergizi (SPPG) menjadi PPPK efektif per 1 Februari 2026, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Pengangkatan pegawai SPPG menjadi salah satu kebijakan besar dalam PPPK 2026. Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pengangkatan:
- 31.250 Kepala SPPG
- 750 formasi teknis, terdiri dari tenaga akuntan dan tenaga gizi
Seluruh pegawai tersebut resmi berstatus PPPK mulai 1 Februari 2026, seiring penguatan Program Makan Bergizi Nasional yang menjadi prioritas pemerintah.
Pendaftaran seleksi PPPK 2026 telah dibuka sejak awal tahun, yakni pada 7–23 Januari 2026. Proses ini melanjutkan tahapan seleksi sebelumnya, setelah pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II yang telah dilaksanakan pada akhir Juni 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan terintegrasi melalui sistem nasional.
Dalam seleksi PPPK 2026, pemerintah menyediakan beberapa skema pendaftaran, antara lain:
- Kategori khusus, diperuntukkan bagi:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
- Tenaga non-ASN yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Jalur umum, dibuka bagi masyarakat luas yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan jabatan
Kebijakan ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang adil sekaligus tetap memprioritaskan penyelesaian tenaga honorer yang selama ini belum berstatus ASN.
Pemerintah juga membuka opsi PPPK Paruh Waktu bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar di BKN tetapi belum lolos seleksi PPPK penuh waktu. Skema ini menjadi solusi transisi sambil menunggu ketersediaan formasi.
Untuk PPPK Paruh Waktu, estimasi gaji berada di kisaran Rp2,3 juta hingga Rp5,7 juta, menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah.
Ke depan, PPPK Paruh Waktu disebut memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu, sesuai kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja.
Meski seleksi PPPK terus diperluas, sejumlah aspirasi masih mengemuka. Di antaranya tuntutan kesetaraan jaminan sosial, jenjang karier, hingga dorongan agar PPPK dapat dialihkan statusnya menjadi PNS.
Pemerintah menyatakan aspirasi tersebut masih menjadi bahan kajian dan pembahasan lintas kementerian.
Pemerintah mengimbau seluruh calon pelamar untuk hanya mengakses informasi resmi terkait pendaftaran, formasi, dan persyaratan seleksi PPPK 2026 melalui portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer secara bertahap, sekaligus memperkuat layanan publik melalui rekrutmen PPPK yang terencana. **







